Korupsi, Ernawati Divonis 12 Bulan Kurungan Penjara

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Terdakwa kasus korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Ernawati divonis dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar itu divonis 12 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta dengan subsider kurungan selama satu bulan.

Sidang pembacaan amar putusan dilaksanakan pada Rabu 11 November 2015 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga:

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 18 bulan.

Ernawati secara sah dan bersalah oleh Majelis Hakim sesuai dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan ini baik Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir dulu.

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN