Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Syafaruddin: Pergi Bodoh, Pulang Harus Pintar

Syafaruddin S Ip Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur,

Inilahjambi- Syafaruddin S Ip Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mewakili Bupati Romi Hariyanto membuka acara Bimbingan teknis Aparatur pemerintahan desa dalam bidang Pengelolaan Keuangan Desa Se_Kabupaten Tanjabtim Rabu 22 November 2018.

Pengelolaan keuangan desa adalah keseleruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa, sedangkan asas pengelolaan keuangan desa adalah tranparan, akuntabel, pertisipatif dan disiplin, tutur Syafaruddin.

Anggaran pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolahan desa, oleh karenanya kepala desa dan aparat harus mempunyai kemampuan dalam mengelolah keuangan desa, karena semakin besar dana yang dikucurkan oleh pemerintah, maka semakin besar pula tanggungjawab pemerintah desa dalam mengelolah keuangan desa, supaya kedepannya tidak terjadi adanya kesalahan dalam pelaksanaan dan penyusunan pelaporan keuangan desa, ungkap Syafaruddin.

Dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tranparan, akuntabel dan partisipatif, seluruh desa di Kabupaten Tanjabtim, sangat perlu dan harus menerapkan aplikasi Siskeudes, karena sangat membantu aparat desa dalam proses pengelolaab keuangan desa serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabiltas, jelas Syafaruddin.

Dengan Aplikasi Siskeudes akan dapat mempermudah aparat pemerintah desa dalam mengelolah keuangan desa dari mulai perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pembukuan, sehingga pemerintah desa dalam penggunaan alokasi dana semakin terbuka untuk masyarakat dan kegiatan-kegiatan tang dilaksanakan terpapar dengan jelas, selain itu juga dapat mempermudah pemkab dan provinsi dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap dana desa, papar Syafaruddin.

Diakhir  kesempatan ini saya berpesan kepada seluruh peserta untuk benar benar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga yang disampaikan oleh para narasumber nantinya mampu meningkatkan kapasitas keilmuan bagi apatar desa, “Pergi Bodoh pulang Harus Pintar, jangan pergi Bodoh pulangnya juga Bodoh”, dan semoga dengan bimbingan teknis ini seluruh desa dapat menerapkan aplikasi siskeudes paling lambat desember 2018, tutup Syafaruddin.

Sementara Amri Jauhari melaporkan pelaksaan ini dilatar belakangi dwngan disahkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sebutnya.

Bimbingan teknis dilaksanakn untuk menuju tata kelola keuangan desa yang bersih, tranparan dan akuntabel, sehingga proses pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan desa lebih mudah diterapkan, papar Amri.

Peserta sebanyak 73 desa dan Kasi PPM kantor camat Se_Kabupaten Tanjabtim sebanyak 10 orang berjumlah 83 orang, dengan narasumber  Kadis PMD, Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Inspektorat Kabupaten Tanjabtim dan Badan Keuangan daerah Tanjabtim, terang Amri.

 

(Didi Hariadi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN