3 Kali Sidang, Walikota Jambi dan Dirut PDAM Mangkir Lagi, YLKI: Itikadnya Tidak Baik
Inilahjambi – Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin Jaya Zuhcri kembali mangkir dalam sidang gugatan ke tiga kenaikan tarif air PDAM, pada Rabu 6 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: BPK Akan Audit PDAM Kota Jambi Terkait Kenaikan Tarif 100 Persen
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Khaldun sebagai pihak penggugat menyatakan, Pengadilan Negeri Jambi menunjuk mediator untuk melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat.
“Syarat proses mediasi tidak dapat diwakilkan, harus dihadiri langsung oleh para tergugat I dan Tergugat II. Karena hari ini tergugat tidak hadir, maka persidangan kembali tertunda, pada 19 Februari mendatang,” kata Ibnu.
Ibnu menambahkan, ketidakhadiran Walikota Jambi dua periode itu, sikap kepala daerah yang tidak menunjukan contoh kepada masyarakat.
“Ini sidang yang ketiga kalinya, walikota menunjukan itikad tidak baik kepada masyarakat Kota Jambi. Sedangkan masyarakat menunggu kepastian apakah kenaikan tersebut melanggar atau tidak,” kata Ibnu.
Lihat: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Menutupi Bobrok PDAM Kota Jambi
Saat ini proses gugatan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Hakim pengadilan masih menguji tentang kenaikan tarif PDAM, yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Inilahjambi, Walikota Jambi Syarif Fasha masih menjalani ibadah umroh di Mekah. Dia dijadwalkan tiba kembali ke Jambi pada 9 -10 Februari 2019.