5 Tahun Jadi Bandar, Purnomo Akhirnya Diamankan BNNK Batanghari

Inilahjambi, BATANGHARI – Berawal dari laporan masyarakat, Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengamankan M.Purnomo Bin hidayat seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Dari tangan tersangka diamankan 6 paket kecil sabu, 2 unit HP,bong pengisap sabu, KTP serta kertas kecil bukti transfer ATM.

Kepala BNNK Batanghari Kompol M.Zuhairi mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga RT 01 Desa Sungai Baung, berbekal informasi tersebut Kasi Brantas BNNK AKP Cahya langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah.

“Awalnya tim bergerak kerumah tersangka, setelah pintu rumah didobrak didapati tersangka dengan barang bukti alat hisap sabu dan 1 paket sabu didalam sebuah bungkus rokok, dilakukan penggeledahan dapat lagi 5 paket juga disimpan dalam bungkus rokok”Kata Zuhairi, Jumat 20 Oktober 2017.

Zuhairi menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku dirinya sudah lebih dari 5 tahun menjadi pengedar narkoba, sedangkan alasan tersangka menjadi pengedar narkoba karena desakan ekonomi.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku tengah dititipkan di ruang tahanan Mapolrest Batanghari, menurut Zuhairi tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 8 tahun.

“Kita masih dalami jaringan pelaku, karena dari pengakuan awal ia mendapatkan sabu dari teman yang ada di Kota Jambi”Tegasnya.

 

 

 

(Reynol)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN