Acho dan Pengelola Apartemen Green Pramuka Akhirnya Berdamai

Inilahjambi – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret nama komika Muhadkly MT alias Acho menemui titik terang. Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho akhirnya sepakat berdamai di luar persidangan.

Perdamaian itu akhirnya disepakati setelah kedua pihak dipertemukan melalui mediasi yang difasilitasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya sepakat tak memperpanjang masalah yang kini telah bergulir di kejaksaan.

“Sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan. Jadi kita selesaikan secara kekeluargaan, teknisnya karena tidak akan selesai malam ini, keterbatasan waktu juga,” ujar Acho usai mediasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017 malam.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Acho, Thompson Situmeang mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Dia juga mengapresiasi sikap terbuka pihak apartemen.

“Jadi tadi ada sedikit kesepakatan yang perlu, memang tidak mungkin bisa selesai dalam waktu satu dua jam, enggak mungkin malam ini. Artinya dari pihak Green Pramuka dan Pak Acho kita sepakat menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Thompson.

Sementara kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik jalan damai ini. Menurut dia, semua kepentingan berkas yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan secepatnya akan diurus oleh kedua belah pihak.

“Itu nanti pararel. Kita pararel untuk bicara tindak lanjut untuk diskusi. Intinya poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat konfidensional,” ucap Rizal.

Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, melalui media sosial pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas yang dijanjikan.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Bahkan kasusnya telah bergulir ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.

Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

 

 

(Sumber: liputan6.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN