Akhirnya, Tiga Tersangka Kasus TIK Disdik Merangin Ditahan

Inilahjambi, MERANGIN – Melewati proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko menahan tiga orang tersangka, diduga terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan alat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 2014.

Masing-masing yakni berinisial, M Kasi Bina SD di Dinas Pendidikan Merangin, MI Kepala SD 253 IBRD, dan JW yang dalam hal ini merupakan pihak ketiga.

Adanya penahanan, tiga orang tersangka dugaan korupsi dalam kasus TIK tersebut, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Bangko, Sri Respatini melalui Kasi Intel Kejari, Embri, dihubungi awak media, Selasa 19 April 2016, mengatakan kasus TIK sudah ditingkan statusnya.

“Penahanan tersangka ini dilakukan, karena peningkatan status, maka dalam kurun 20 hari kedepan ketiga tersangka ditahan,” katanya.

Sementara dalam penahan ketiga tersangka tersebut, dikatakan Embri, pihaknya sudah meningkatkan setatus tersangka, kemudian akan di lakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor.

“Dalam kurun waktu 20 hari ini juga kita limpahkan ke pengadilan tipikor jambi, guna tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penahanan ini, dilakukan menurut Embri, berdasarkan hasil kajian dari penyidikan yang kita lakukan sejak beberapa waktu lalu. Disimpulkan ada tiga orang yang dinyatakan bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

“Selasa (19/4/2016), sekitar pukul 10.00, ketiga tersangka ditahan, yang diantar langsung tim penyidik Kejari Bangko, ke lembaga pemasyarkatan kelas dua B Bangko,” tuturnya.

Embri menambahkan, penahanan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa alasan kuat, kemudian juga guna pelimpahan lebih lanjut.

“Sekitar 30 orang saksi telah kita periksa, sebagai salah satu bahan pertimbangan kita, alat bukti telah kita amankan, yakni berupa Laptop dan sebagian uang yang dikembalikan beberapa Kepala Sekolah penerima bantuan TIK,” jelasnya.

Untuk diketahui, penahanan tiga orang tersangka ini, terkait kasus korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Merangin, tentang pengadaan alat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 2014 di Bidang Pendidkan Dasar.

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN