Anggota DPRD A Salam Dituding Kuasai Aset Pemkab Merangin Secara Ilegal

Inilahjambi, MERANGIN – Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin di Pasar Pamenang, Kecamatan Pemenang, diduga dikuasai oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi, A Salam.

Penguasaan aset yang diatasnya tedapat bangunan itu dilakukan tanpa izin jelas, sehingga merugikan pendapatan daerah (PAD) sampai milyaran rupiah, sejak 2010 hingga 2016 saat ini.

Sekda Merangin, Sibawaihi, membenarkan ada persoalan atas izin lahan dan bangunan yang dikuasai oleh pihak ke tigas, A Salam.

Menurut dia, tanah yang digarap oleh pihak ke tiga di Pasar Pamenang itu sudah menyalahi aturan. Sebab, dalam saat pemberian izin pengarapan, hanya ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) KP3 waktu itu, dan tanpa tandatangan Bupati Merangin.

“Kalau kita mengacu ke aturan itu salah dan cacat hukum. Apa lagi yang menandatangani izin penggarapan tanah tersebut hanya sebatas Kadis tanpa tanda tangan bupati,” ujar Sekda, Senin 21 Maret 2016.

Dikatakan dia, sebagai penanggung jawab aset, dirinya akan serius mengurus tanah Pemda yang digarap pihak ketiga ini.

Sekda tidak menjelaskan secara rinci berapa kerugian daerah sejak penguasaan aset tersebut tahun 2010 lalu hingga 2016 ini.

Sekda hanya mengatakan, akan memanggil Anggota DPRD A Salam, membahas soal itu dengan duduk bersama dengan tim TAPD Merangin.

“Kami akan panggil pihak rekanannya. Kita runding baik-baik sebagaimana aturan yang ada. Jika jelas tidak sah, maka akan kita hitung,” tambah Sekda.

Sebenarnya, kata Sibawaihi, telah ada etiket baik dari pihak pengusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun sejauh ini belum ada waktu yang tepat membicaraknnya.

“Menurut informasinya, ada niat baik dari pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah ini. Namun kata mereka menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LSM-Papinhas Merangin Masduki, meminta Pemkab Merangin jangan bicara saja. Sebab sudah beberapa tahun persoalan itu dibiarkan.

“Kalau tidak berani bilang saja, masak sejauh hanya ingin mengurus dan mencari solusi saja. Selama ini hanya dibiarkan,” ujar Masduki, Senin.

Seharusnya, kata dia, jangan dibiarkan hal ini terjadi. Sebab semakin tahun kerugian daerah akan semakin besar.

“Mengapa tidak bertindak. Kalau bertindak ini sudah lama masalah ini selasai. Coba bayangkan berapa banyak PAD Merangin hilang,” tegas Masduki.

Anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam belum dapat dikonfirmasi. Nomor ponsel yang biasa digunakan bernada akktif saat dihubungi, namun tidak pernah diangkat.

Diketahui A Salam diduga menguasai tanah seluas 1.914 meter persegi milik Pemkab Merangin di kawasan Kecamatan Pamenang.

Di tanah itu, kini terdapat ruko yang dibangun oleh A Salam. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sekitar tahun 2010 lalu, kesepakatan sepihak dilakukan warga dengan Kepala Dinas Pertamanan, Perkotaan dan Kebersihan saat itu untuk membangun ruko di atas tanah pemerintah tersebut.

Mereka menandatangani kesepakatan hak serah guna, namun tanpa sepengetahuan/ditandatangani oleh Bupati Merangin, saat itu.

Baca :

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN