Bawaslu akan Kaji Laporan Terhadap Jokowi soal ‘Propaganda Rusia’

Teks Sumber : Detik.com

Inilahjambi – Bawaslu menyatakan bakal mengkaji laporan terhadap capresJoko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya soal ‘propaganda Rusia’. Bawaslu bakal mengklarifikasi hal tersebut ke pihak-pihak terkait.

Baca lagiTidak Tepat Jokowi Singgung Istilah Propaganda Rusia di Pilpres

“Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut atas laporan tersebut dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Ketua Bawaslu Abhan kepada detikcom, Rabu 6 Februari 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pengkajian itu bakal dilakukan untuk melihat apakah pernyataan tersebut melanggar aturan atau larangan kampanye pemilu. Dia menyatakan kampanye yang dilakukan peserta pemilu tak boleh melakukan hal yang menghina Pancasila, UUD 1945, menimbulkan gangguan ketertiban umum, dan tak boleh melakukan fitnah atau menyebar hoax.

“Akan kita kaji, apakah ini melanggar aturan atau larangan kampanye. Semua pihak peserta pemilu, tim kampanye dan juga pihak yang melaksanakan kampanye tidak boleh melakukan hal-hal seperti menghina, menegasikan Pancasila, UUD 1945. Kedua, menimbulkan gangguan ketertiban umum, ketiga fitnah, hoax, itu tidak dibolehkan. Ini akan kita kaji,” ucap Rahmat.

Pengkajian itu juga ditujukan apakah pelanggaran yang dilakukan masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Dia pun membuka peluang memanggil Jokowi jika dinilai diperlukan.

“Kalau diperlukan kita akan memanggil, kalau tidak diperlukan ya tidak,” ucapnya.

Jokowi sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu RI terkait pernyataannya mengenai ‘propaganda Rusia’. Jokowi dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain Jokowi, pelapor atas nama Mohamad Taufiqurrahman juga melaporkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Sekjen PPP Arsul Sani.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 2-3 Februari saat Jokowi berkampanye di daerah Surabaya, Jawa Timur. Jokowi saat itu mengeluarkan pernyataan terkait propaganda Rusia.

Baca lagiSidang Dakwaan Ahmad Dhani Berlangsung 30 Menit

“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian. Yang di mana sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement terkait dengan adanya salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini,” kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN