Bazda Kejar Target Zakat Rp2,6 Miliar, PNS Wajib Keluarkan Penghasilan Sebesar 2,5 Persen

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Para pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi yang berpenghasilan Rp3,7 juta wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua tiga Perencanaan Keuangan Badan Amil Zakat Provinsi Jambi M.Ishak

Dia menyebutkan, dari 45 SKPD Provinsi Jambi yang aktif tercatat dalam Program Ramadan tahun ini, sesuai aturan pegawai atau profesi lainnya yang berpenghasilkan Rp3,7 Jt × 12 bulan diwajibkan mengeluarkan zakat.

“Basnas Provinsi Jambi untuk zakat kabupaten/kota sesuai instruksi pusat akan menargetkan zakat penghasilan sebesar Rp2,6 miliar untuk se Provinsi Jambi.

Sedangkan khusus Provinsi Jambi sendiri akan ditargetkan Sebesar Rp1,6 miliar, selebihnya akan dicukupi oleh pihak Basnas Kabupaten Kota yang ada di daerah Jambi, yang akan dibagikan ke delapan Asnnaf,yakni Zakat fakir miskin, fisabillilah, ibnu sabil, yatim piatu yang miskin, amil dan orang yang berhutang di jalan Allah. Akan kita salurkan kepada lembaganya masing-masing,”vungkap M. Ishak, Senin 20 Juni 2016 diruangannya.

“Kita tahun 2016 ini sesuai aturan dari pusat akan menargetkan Rp1,6 Milir. Selebihnya akan dibantu Oleh pihak Baznas Kabupaten Kota di daerah masing-masing untuk mencukupi sampai dengan Rp2,6 Miliar,” tambah M Ishak

Dilanjutkannya, sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi dalam Program Ramadan ini, memasuki puasa Ke-17 Ramdaan, Gubernur Jambi sendiri akan menyerahkan Zakat langsung ke Basnas provinsi dan akan di bagikan kepada yang berhak secara simbolis.

“Ya, insaallah besok puasa ke 17 Ramadan Gubernur Jambi akan datang ke Basnas untuk menyerahkan Zakat langsung secara simbolis ke delapan Asnnaf tersebut,” pungkas Ishak.
(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN