Begini Skandal “Mark Up” Pembelian Anak Usaha PTPN VI dan Konflik dengan Petani

Foto: Aksi sejumlah anggota LSM yang berunjukrasa menuntut Kejati Jambi periksa Dirut PTPN VI/ist

Inilahjambi – Pemeriksaan sejumlah pihak berwenang di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi bikin heboh.

Bagaimana tidak, nilai uang dalam dugaan kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Pembelian dua anak perusahaan yang bernaung di BUMN ini, yaitu PT Bukit Kausar yang dibeli pada tahun 2000 serta PT Mendahara Jaya Agro Industri (PT MAJI) yang dibeli pada 20 November 2012 disebut-sebut digelembungkan (mark up).

Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedi Susanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap para petinggi di PTPN VI ini.

“Namun ini sifatnya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” kata Dedi Sabtu 7 April 2018 lalu pada wartawan.

Penyelidikan kasus ini lanjut Dedi, sedang ditangani oleh tiga jaksa yakni Edi Iskandar, Heru Widjatmiko, dan Yuda Diliansyah.

Sementara salah seorang Pimpinan PTPN VI Amin Sembiring, juga membenarkan pemanggilan dirinya terkait kasus tersebut.

“Benar kami sudah dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan. Namun mengingat saya belum punya kebijakan apapun saat itu ya saya beri keterangan sepanjang yang saya tahu saja,” kata Amin Sembiring, dikonfirmasi awak media.

Kejati Jambi bahkan juga meminta keterangan Kepala Desa Lagan Tengah dan Sungai Tawar yang menjadi lokasi perkebunan perusahaan tersebut.

Konflik lahan

Selain persoalan diatas ternyata PTPN VI juga berkonflik dengan masyarakat atau kelompok Tani Karya Mandiri yang diketuai oleh Puji Siswanto.

Lantaran perusahaan (PT MAJI) menyerobot lahan sekitar 78 hektare diluar peruntukan izin Hak Guna Usaha Nomor 6 Tahun 2012 seluas 3.231 hektar.

Hingga kini konflik masih berlangsung, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kelompok Tani dengan GM PT MAJI untuk mengembalikan lahan tersebut kepada Pemda setempat/Kelompok Tani.

“Kesepakatan itukan dibuat pada Oktober 2017. Menurut laporan dari pihak perusahaan pada Desember kemarin tanaman sawit yang sudah disuntik atau dibunuh sekitar 5.806 pohon dan masih bersisa 1.917 pohon lagi,”ujar Puji memaparkan.

“Kesepakatan itu sudah 7 bulan berjalan namun sampai sekarang lahan belum dikembalikan,”ungkapnya.

Arsad, GM Perusahaan yang bertanda tangan di kesepakatan itu, lanjut Puji, Justru dipindahkan ke Sarolangun sehingga rantai komitmen itu jadi menggantung.

“Gimana kita mau tanya jika mata rantai itu diputus atau dipindahkan, inilah kenyatannya, sedang pejabat baru yang mengantikan waktu dikonfirmasi katanya belum ada, jadi yang seperti ini maksudnya apa,”ujarnya menambahkan.

Potensi Kerugian

Coba bayangkan sendiri! Perusahaan menyerobot lahan diluar izin seluas 78 hektare lalu menarik hasil dari kebun sawit diatasnya hingga sekian lama.

“Coba dilakukan audit. Berapa hasil perolehan pendapatan yang mereka terima yang bukan berdasarkan izinnya, Lalu tambah dengan kerugian petani yang selama ini lahannya diserobot, itulah nilai kerugian negaranya atau nilai yang harusnya dikembalikan PT MAJI kepada negara dan petani?”ujar Puji Siswanto.

Jika saja modal untuk membuka kebun sawit di areal gambut hingga panen, lanjut Puji, membutuhkan modal sekitar Rp50juta/perhektarnya kemudian dikali 78 hektar maka akan timbul biaya sebesar Rp3,9 milliar, itu belum ditambah gaji karyawan, biaya perawatan dan sebagainya. Berapa disitu dugaan kebocoran uang negara yang sudah terjadi selama ini? tanya Puji.

Ketika kelompok tani melaporkan penyerobotan lahan kepada penegak hukum, kata Puji, PT MAJI justru membunuh 7000an pohon sawit diatas lahan tersebut seolah ingin menghilangkan barang bukti atas apa yang telah mereka buat selama ini.

“Makanya KPK harus turun mengusut kasus ini sebab dugaan kebocoran terhadap uang negaranya cukup jelas, terhadap pelanggaran UU (Perkebunan dan Lingkungan Hidup) selaku koorporasinya juga serius”tandasnya mengakhiri.

 

(Nurul Fahmy/Agregasi berita newsportal.id)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN