Berkas Lengkap, Zumi Zola Segera Disidang di PN Jaksel

Sumber: kumparan.com

Inilahjambi

Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum untuk kemudian disusun surat dakwaannya.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ZZ (Zumi Zola) ke penuntutan (tahap 2),” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin 6 Agustus 2018.

Zumi Zola akan disidang untuk dua perkara, yakni dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017, serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta,” kata Yuyuk.

Yuyuk menyebut, penyidik KPK setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk melengkapi berkas perkara Zumi Zola dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD. Sementara dalam kasus gratifikasi, penyidik KPK memeriksa total 63 saksi.

Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 49 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN