BPN Bantah Tudingan JPPR Soal Dana Kampanye Fiktif

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Bendahara Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Thomas Djiwandono memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat 8 Februari 2019.

Baca lagi : PDIP Jadi Partai Ke-4 Ahok di Panggung Politik

Dia datang untuk mengklarifikasi laporan terkait dana kampanye fiktif yang dilaporkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

“Ke sini hari ini karena diundang oleh Bawaslu kami menyampaikan bahwa nggak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor,” kata Thomas di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 8 Februari 2019.

Menurutnya, pelapor yang tidak mengerti Peraturan KPU (PKPU) 24/2018 tentang Dana Kampanye. Sebab, langkah BPN tidak melengkapi data-data atau identitas 14 penyumbang sudah sesuai dengan PKPU tersebut. Sementara di mata JPPR, hal tersebut dianggap sebagai upaya mengaburkan atau data fiktif.

“Justru di PKPU, sumbangan harus dilaporkan meskipun belum ada identitasnya sekalipun,” terang Thomas.

BPN, sambung Thomas, sangat komitmen dengan transparansi dengan melaporkan setiap perkembangan dana kampanye yang masuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sekali lagi bahwa kami dianggap ada data fiktif sama sekali gak benar dan justru apa yang kami lakukan sesuai PKPU,” demikian Thomas.

Baca lagi : Laporan “Propaganda Rusia” Ditolak, Demokrat: Ini Semakin Mempertontonkan Ketidakadilan

JPPR menemukan ada 18 penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif dari paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf. Sedangkan di kubu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, ada 12 orang dan 2 kelompok penyumbang fiktif.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN