Breaking News: Erwan Malik Cs Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca dulu:

Sidang Tuntutan Erwan Malik Cs Molor, Pesawat Jaksa KPK Delay…

Inilahjambi – Inilahjambi – Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu 4 April 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelum membacakan tuntutan, menurut jaksa, hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus itu karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Untuk terdakwa pertama, Saifuddin, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, srta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Jaksa KPK menuntut kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 100 juta

Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, tuntutannya yakni kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara . Denda Rp 100 Juta.

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN