“Budak” Pematang Gajah yang Bawa 3,8 Kilo Sabu Jaringan Pengedar Narkoba Aceh

Polisi saat mengamankan kurir sabu 5 kilogram belum lama ini. Hingga kini polisi masih memburu sang pemilik barang haram itu//Serujambi. com sindikasi Inilahjambi.com

Inilahjambi

Untung M (28) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena kedapatan memiliki sabu seberat 3,8 kilogram. Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyebut kalau tersangka adalah jaringan sabu asal Aceh.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS didampingi Kapolresta Jambi Kombes Fauzi Dalimunthe,SIK Kamis 29 Agustus 2018., mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Jambi ada kaitannya dengan tangkapan sabu 5 kilogram Direktorat Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

“Barang itu satu paketan dengan yang ditangkap anggota Polda baru-baru ini. Bungkusannya sama persis,” katanya.

Lanjut Kapolda, saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan atas dua kasus tersebut. Ketika ditanya apakah tersangka bandar atau pengedar, ia menjelaskan, pelaku ditangkap sedang menjual dan kedapatan menyimpan.

Untuk diketahui, Direktorat Polda Jambi sebelumnya berhasil menangkap narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dari tangan Syahrial yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Sumatera Selatan dan kali ini Polresta Jambi menangkap tersangka Untung M (28) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 3,8 kilogram yang didapat dari Provinsi Aceh.

 

 

 

 

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN