Diduga Terlibat Suap, Hakim PT Jambi Ini Jantungan Saat Akan Disidang MKH

Inilahjambi, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menunda sidang etik hakim dengan Terlapor Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, Pangeran Napitupulu. Hal itu disampaikan ketua sidang, Maradaman Harahap, dalam persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

“Dengan surat yang diberikan oleh pendamping hukum Pangeran Napitupulu yang menerangkan yang bersangkutan harus beristirahat selama tiga hari sejak tanggal 12 Desember,” ujar Maradaman.

Berdasarkan kabar yang diterima oleh MKH, disebutkan bahwa terlapor sedang sakit jantung. Namun, dalam surat keterangan sakit yang diajukan terlapor disebutkan bahwa izin sakit yang diminta Pangeran hanya selama tiga hari.

Atas informasi tersebut, majelis sidang bersepakat meminta kuasa hukum Pangeran, yakni dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan keterangan terkait kondisi kliennya tersebut.

Hal ini agar MKH bisa memastikan kondisi kesehatan terlapor. Sehingga setelah ditentukan jadwal sidang selanjutnya digelar, Pangeran bisa hadir di persidangan.

Terkait hal itu, anggota tim kuasa Hukum Pangeran, yakni Diah Sulastri Dewi, membenarkan bahwa kliennya sedang sakit jantung.

“Kami dapat info dari istri, bahwa Bapak punya sakit jantung dan diopname, menurut dokter ada serangan,” kata Diah.

Diah menyampaikan, istri dari Pangeran juga meminta agar persidangan terhadap suaminya itu bisa ditunda.

Dengan adanya kondisi tersebut, lanjut Diah, pihaknya meminta MKH menunda persidangan ditunda hingga minggu pertama bulan Januari 2017.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Pangeran, ketua sidang Maradaman Harahap menyampaikan bahwa pihaknya berharap persoalan ini bisa segera selesai.

“Tapi karena terlapor mengalami kendala, tapi kami juga tidak bisa menunda-nunda terlalu lama,” kata Maradam.

Setelah beberapa menit mempertimbangkan, MKH kemudian sepakat jika sidang etik dengan terlapor Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, Pangeran Napitupulu ditunda hingga Rabu, 4 Januari 2017.

Diduga terlibat suap

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menyebut adanya dugaan bahwa Pangeran terlibat kasus suap.

Namun, Farid belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara yang menjerat Pangeran.

“Terlapor PN (Pangeran Napitupulu) pada saat itu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara,” kata Farid melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, digelarnya sidang MKH untuk mendengarkan pembelaan diri Pangeran sebagai pihak terlapor.

Nantinya, keterangan Pangeran menjadi pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan perkara tersebut.

“Sidang mengambil keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terbukti atau sebaliknya,” kata Farid.

 

 
(Sumber: Kompas.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN