Dishub Provinsi Jambi Larang Truk Batubara Beroperasi Sejak H-5 Idul Fitri 2019

Inilahjambi- Angkutan batubara dan angkutan barang lainnya akan dilarang melintas saat arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi mengatakan, pada H-5 nanti, seluruh angkutan batubara dan angkutan barang lainnya dilarang melintas.

Baca juga: Dishub Provinsi Jambi Cek Kesiapan Teknis Armada Umum Angkutan Lebaran 2019

“Pembatasan jadwal operasional itu mulai tanggal 31 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019. Kenapa begitu, karena tanggal 10 Juni 2019 itu, PNS sudah mulai bekerja,” kata Wing Gunariadi.

Ditambahkan Wing, larangan batasan operasional angkutan batubara dan angkutan barang lainnya saat mudik ini, agar para masyarakat yang ingin mudik tidak terganggu dan tidak terhambat.

“Ini untuk memberikan pelayanan masyarakat di jalur darat,” sebutnya.

Lihat juga: Dishub Provinsi Jambi Cek Urine Supir Angkutan Lebaran

Lebih lanjut, surat edarab larangan melintas itu tinggal menunggu teken dari Gubernur Jambi.
“Surat edaran itu tinggal menunggu teken dari pak Gubernur. Setelah itu baru kita edarkan ke Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN