Ditolak Lagi Jadi Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Diam Tanpa Ekspresi

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peralihan status penahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

Baca lagi : Terbukti Lakukan Serangan Fajar, KPU: Peserta Pemilu akan Didiskualifikasi

Ketua majelis hakim, Joni menjelaskan, keputusan itu mereka ambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Termasuk setelah mendengar alasan dari keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait pengajuan tahanan kota, peruntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan,” katanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa 9 April 2019.

“Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota,” lanjutnya.

Baca lagi : Dihadiri Ketua TKD, Kampanye Jokowi – Maruf Amin di Ternate Sepi

Mendengar keputusan itu, Ratna yang tengah duduk di kursi “pesakitan” pun hanya diam tanpa ekspresi.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN