Ditpolair Polda Jambi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster, Mencapai Harga 14 Miliar

 

Inilahjambi – Personil KP. XXVI – 2018 Ditpolair Polda Jambi berhasil gagalkan penyelundupan Ribuan ekor Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir oleh dua Tersangka Ap dan RX .

Kepada awak Media saat konferensi Pers, Senin 6 Agustus 2018, di Kantor Ditpolair Polda Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti Mochji menerangkan, pada hari minggu kemarin tepatnya tanggal 5 agustus 2018 sekira pukul 09.00 WIB, personil KP. XXVI – 2018 Ditpolair Polda Jambi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Pompong membawa kotak kotak Box berwarna hitam di perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditpolair Polda Jambi melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Pompong tanpa nama di perairan Muara Kuala lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 18 boxB yang berisikan Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan jenis Mutiara, selanjutnya AP dan RX diamankan ke markas unit Kampung Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi selanjutnya dibawa ke Mako ditpolair Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tambah Kombes Pol. Fauzi.

Dari penangkapan kedua Tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit Pompong tanpa nama mesin 40 PK, 16 Box Baby Lobster Jenis pasir berjumlah 89.460 ekor dan 2 Box benih Lobster jenis mutiara berjumlah 3.385 ekor.

“Perkiraan kerugian Negara dari Baby Lobster Jenis pasir 89.460 ekor X Rp.150.000 = Rp.13.419.000.000 dan Benih Baby Lobster jenis mutiara 3.385 ekor X Rp. 200.000 = Rp.676.000.000, Total kerugian Negara mencapai Rp. 14.095.000.000 (Empat Belas Miliar Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)” Ujarnya.

Akibat perbuatannya, terhadap para pelaku inisial AP dan RX diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah” Pungkas Kombes Pol. Fauzi.

(Yudi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN