DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama

Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda & 4 Raperda inisiatif

Inilahjambi – DPRD Kab. Tanjab Barat gelar rapat paripurna pertama yg dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza ST.MM dalam rangka penyampaian nota pengantar 2 raperda pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kab. tanjung Jabung Barat Jumat 16 November 2018. Yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH dan Anggota DPRD, turut hadir pula Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS, unsur forkopimda, staff ahli, para kepala OPD beserta undangan lainnya .

Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST.MMmenyampaikan bahwa secara umum fungsi perda adalah mengatur hal-hal khusus bagi daerah sendiri dan juga merupakan peraturan yang dapat mengatur dan merinci lebih lanjut setiap perundang-undangan.

Oleh karena itu kehadiran perda dalam pelaksanaan otonomi daerah merupakan urat nadi penyelenggaraan pemerintah daerah. Perda menjadi dasar hukum khususnya dalam usaha meningkatkan kemampuan daerah untuk mengelola dirinya sendiri dengan sumber daya yang dimiliki .

Adapun 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah  Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat yang dibacakan oleh Bupati Tanjung Jabug Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS tersebut adalah 1. Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang RPJPD ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ) Kab. Tanjung Barat tahun 2005-2025. Dan yang ke 2. Perubahan status sebagian wilayah Tebing Tinggi menjadi Desa Ampaian, sebagian wilayah Kelurahan Teluk Nilau menjadi Desa Teluk Nilau Permai, sebagian wilayah Kelurahan Tungkal Harapan menjadi Desa Teluk Pagar, sebagian wilayah Kelurahan Patunas menjadi Desa Berkah Sekumpul, sebagian wilayah Kelurahan Kampung Nelayan menjadi Desa Pantai Pesisir dan perubahan status Kelurahan Sungai Nibung menjadi Desa Sungai Nibung.

Dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kab. tanjung Jabung Barat yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Jamal Darmawan, SIE,SE,MM yaitu tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, penyelenggara pemerintahan  berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan penyelenggaraan Kabupaten Layak anak.

Dalam proses pembentukan Perda telah dilaksanakan sosialisasi pra-ranperda berupa Forum Group Discussion ( FGD ) dimana melalui kegiatan tersebut telah menerima masukan dan informasi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Kesempurnaan Ranperda yang dimaksud.

 

(Novi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN