Foto: Airmata Keluarga Erwan Malik Tumpah Usai Sidang Tuntutan di PN Tipikor Jambi

Inilahjambi – Ada yang menarik selain tuntutan Jaksa KPK dalam sidang Tipikor kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor, 4 April 2018 kemarin, yakni kehadiran sejumlah perempuan cantik yang hadir sebagai pengujung sidang.

Usut punya usut, sejumlah perempuan itu adalah keluarga mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik.

“itu yang berpakaian putih berambut pendek adalah adiknya ” kata seorang pengujung.

Perempuan yang dimaksud tampak tidak mampu menahan airmatanya, sesaat setelah memeluk Erwan Malik yang keluar dari ruang sidang usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

Erwan Malik, dituntut kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 Juta subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa KPK pada Rabu 4 April 2018.

Dalam dokumen tuntutan setebal 382 halaman itu disebutkan, Erwan Malik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, kesatu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwan Malik selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta. Subsidise selama 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK yang menandatangani tuntutan ke 3 terdakwa yakni, Trimulyono Hendradi, Luki Dwi Nugroho dan Alandika Putra.

Berita terkait:

Breaking News: Erwan Malik Cs Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sidang Tuntutan Erwan Malik Cs Molor, Pesawat Jaksa KPK Delay…

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN