Gaji Presiden Jokowi Diusulkan Naik Jadi 500 Juta Lebih?

Inilahjambi – Sebuah bahan paparan berjudul “RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS” memuat simulasi penghitungan gaji presiden sebesar Rp 553.422.694/bulan dan lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948/bulan. Kok bisa?

Mengutip bahan paparan tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan itu mengacu pada penetapan gaji PNS di Amerika Serikat (AS) termasuk penghitungan gaji pejabat dan presiden di negeri Paman Sam tersebut.

“Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698. Referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1 : 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700),” bunyi salah satu butir kajian pada paparan tersebut yang dikutip Jumat 9 Maret 2018.

Dalam bahan paparan tersebut, tertulis besaran gaji Presiden AS adalah US$ 400.000 atau setara Rp 5,4 miliar (kurs Rp 13.500)/tahun atau Rp 450 juta/bulan. Angka tersebut merupakan besaran gaji presiden AS yang ditetapkan dan berlaku pada tahun 2015.

Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut hanya sebatas bahan diskusi internal kementerian PAN-RB sekitar akhir tahun 2016 hingga awal 2017. Belum bisa dijadikan acuan penghitungan gaji PNS.

“Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, masih simulasi dan belum valid,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman.

 

 

 

(Sumber Detik)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN