Gara – Gara Sebatang Pohon, Pria Ini Gugat Tetangganya Rp 2,6 Milliar

Gara – Gara Sebatang Pohon, Pria Ini Gugat Tetangganya Rp 2,6 Milliar

Inilah Jambi – Gara-gara sebatang pohon, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Hendra Apriansyah memperkarakan tetangganya sendiri, Deddy Octo Simbolon.

Hendra Apriansyah dan Deddy Octo Simbolon tinggal di Komplek Modernhill Cluster Neo Agathis Blok C-2C RT 004/ RW 013, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan.

Gugatan perdata Hendra Apriansyah terhadap Deddy Octo Simbolon terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 715/Pdt.G/2018/PN Tng.

Perkara perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (18/9/2018) dengan biaya perkara Rp 2.411.000.

“Sekarang sudah masuk tahap persidangan,” ujar Tergugat, Deddy Octo Simbolon kepada Warta Kota, Jumat (28/9/2018).

Berikut isi petitum Penggugat terhadap Tergugat yang diperoleh Warta Kota dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.

Menerima dan mengabulkan dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Memerintahkan Tergugat agar segera merobohkan tembok pagar pembatas setinggi 2 meter ke bentuk semula, dan membongkar bangunan di atasnya (lantai 2) yang telah mengambil ruang udara di bagian tanah milik Penggugat;

Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan Penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah dengan sikapnya yang melecehkan Penggugat;

Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil maupun kerugian Immateriil dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materil yaitu Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dan

Baca juga:

Biaya Tim Advokasi dan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kerugian Idiil & Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Total sebesar : Rp 2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah).

Memerintahkan Tergugat untuk meletakkan Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Modernhill Cluster Neo Agathis Blok C-2C/19 RT004/RW013 Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, guna menjamin pembayaran atas kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;

Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uitvoorbaar Bij Voorraad);

Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Dilansir dari Tribun Jakarta, Perkara menebang pohon berbuntut panjang bagi dua keluarga bertetangga di Kompleks Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan.

Seorang warga bernama Deddy Octo digugat tetangganya yang bertugas sebagai jaksa di KPK, Hendra Apriansyah.

Octo menceritakan kasus itu berawal pada bulan Juni selepas Lebaran.

Ia meminta petugas keamanan komplek untuk menebang pohon di halaman rumahnya karena sudah terlalu tinggi dan tua.

Saat penebangan pohon, istri Hendra mendatangi rumah Octo dan mempertanyakan pohon di rumahnya yang merasa ikut terpotong.

Octo mengaku bingung karena ia telah menyarankan agar Hendra memotong pohonnya karena sudah besar.

“Saya bingung, karena setahu saya, saya yang pernah menyuruh Pak Hendra supaya potong lah Pak, bahaya, angin besar, dipotong lah sama Pak Hendra sendiri. Lepas dari situ. Ternyata tidak terima penjelasan itu, sehingga istri Pak Hendra datang ke rumah saya, menggedor pintu, yang ada mertua saya dan ipar saya sama anak saya yang baru delapan tahun. Saya merasa terainggung, kenapa datang tidak menunggu saya menanyakan sesuatu. Akhirnya, ini keributan panjang terus, yasudahlah,” papar Octo saat ditemui di rumahnya pada Rabu (26/9/2018) malam.

Octo juga meminta Hendra untuk membangun tembok pembatas antar rumah mereka agar tak terjadi percekcokan kembali.

“Saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, Pak kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya. Ini yang menjadi persoalan dasar gugatan besok,” katanya.

Dalam gugatan bernomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, tertulis penggugat Hendra Apriansyah menggugat perdata Deddy Octo karena tindakan melanggar hukum, terutama terkait pendirian tembok.

“Menyatakan tergugat telah melakukan peebuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat,” tertulis dalam gugatan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2018), Kuasa Hukum Hendra Apriansyah, Supena, menjelaskan
awal mula perkara karena penebangan pohon.

Sepulang dari liburan idul fitri sekitar bulan Juni. Turun dari mobil, lho kok ini pohon saya tiba-tiba dipotong. Tentu nanya ke yang deket dulu, ke tetanggalah. Nah istrinya yang nelepon tergugat. Karena kan gini, kalau sudah masuk, Jaksa kan pulangnya malam, kerjanya di KPK kan gitu, tergugat juga pulangnya malam,” kata Supena.

Batang pohon penyebab perkara Octo digugat 2,6 miliar, di bilangan Kompleks Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/9/2018).

Dalam gugatan bernomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, tertulis penggugat Hendra Apriansyah menggugat perdata Deddy Octo karena tindakan melanggar hukum, terutama terkait pendirian tembok.

“Menyatakan tergugat telah melakukan peebuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat,” tertulis dalam gugatan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2018), Kuasa Hukum Hendra Apriansyah, Supena menjelaskan
awal mula perkara karena penebangan pohon.

“Sepulang dari liburan idul fitri sekitar bulan Juni. Turun dari mobil, lho kok ini pohon saya tiba-tiba dipotong. Tentu nanya ke yang deket dulu, ke tetanggalah. Nah istrinya yang nelepon tergugat. Karena kan gini, kalau sudah masuk, Jaksa kan pulangnya malam, kerjanya di KPK kan gitu, tergugat juga pulangnya malam,” kata Supena.

“Ternyata dijawab dengan nada tinggi. Tanya saja suamimu, yang nebang itu suamimu, maunya apa dia bilang, maunya diganti, kok jadi aneh,” tambah Supena.

Saat istri Hendra menelepon Octo, kata Supena, tetangganya itu menjawabnya dengan nada tinggi hingga percecokan dibawa ke meja hijau.

“Kalau enggak terima silakan mau proses hukum. Lho, kok lari ke mana-mana. Nah setelah itu dibangunlah tembok, dan itu menjorok kesisi kita,” ujarnya.

Supena mengatakan kliennya tidak mengetahui jenis pohon yang menurutnya terpotong.

Namun saat TribunJakarta.com mendatangi langsung lokasi, pohon tersebut memiliki tinggi batang utama sekira satu meter, dengan sejumlah dahan yang mulai berdaun.

Dari gugatan itu, sidang pertama sudah digelar pada Kamis (27/9/2018).

Namun ditunda karena tergugat dianggap tidak hadir dan akan digelar kembali pada 4 Oktober 2018.

“(Agenda sidang) masih acara pembukaan sidang untuk dilanjutkan ke mediasi, karena kemarin tergugatnya tidak hadir, jadi sidangnya ditunda dan dipanggil lagi secara patut,” terang Supena, Jumat (28/9/2018).

Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Octo, Hamim.

Ia menyebut persidangan ditunda karena tergugat dianggap tidak hadir dan ditunda sampai 4 Oktober 2018 mendatang.

“Persidangan ditunda. Tergugat dianggap tidak hadir. Karena kami tadi masuk ruang sidang tinggal ketok palu untuk penundaan sidang tanggal 4 Oktober (2018),” terang Hamim melalui aplikasi pesan singkat.

Sumber : Tribunnews.com

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN