Hafiz Anak Wabup Batanghari Ditendang KPU dari Daftar Caleg

Logo inilahjambi

Logo inilahjambi

Hafiz Anak Wabup Batanghari Ditendang KPU dari Daftar Caleg

Baca Juga:

Inilah Jambi – Nama M Hafiz menjadi buah bibir beberapa bulan ke belakang.

Wajar saja, anak Wabup Batanghari yang jadi terdakwa kasus sabu, lolos sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dapil Batanghari I.

Setelah beberapa bulan menjadi polemik, Akhirnya, KPU Batanghari resmi menendang Hafiz dari pencalonan legislatif.

Kepastian ini langsung diungkapkan Ketua KPU Batanghari, A Kadir.

“Iya, benar nama M Hafiz telah dicoret dari daftar caleg PAN berdasarkan hasil rapat pleno KPU Batanghari pada Jumat 26 Oktober 2018 lalu,” ungkapnya, Selasa (30/10/2018).

Dikatakannya, pencoretan nama M Hafiz dari daftar Caleg PAN tersebut, sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018.

“Dalam poin nomor 4 Keputusan KPU RI tertulis bahwa terdapat calon yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Partai politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakannya pula, saat ini KPU Batanghari telah melakukan perubahan terhadap SK DCT dan perubahan tersebut sudah dikirim kepada masing-masing partai politik (parpol).

“Yang bersangkutan berdasarkan amar putusan PN Jambi ditetapkan sebagai narapidana dengan hukuman 8 bulan 15 hari penjara,” pungkasnya.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN