Hakim PN Jambi Ini Kritik Pengadilan di Facebook, ‘Laju’ Diperiksa MA

Hakim PN Jambi Ini Kritik Pengadilan di Facebook, ‘Laju’ Diperiksa MA


Inilah Jambi – Seorang Hakim di Pengadilan Tinggi Jambi mengkritik lembaga pengadilan melalui akun Facebooknya. Dia menuliskan, ‘yang dibutuhkan lembaga pengadilan bukanlah Maklumat, tetapi keteladanan.’

Hakim PN Jambi itu juga meminta MA menghentikan iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah saat kunjungan ke daerah.

Mahkamah Agung (MA) lantas memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang mengkritik pengadilan di akun Facebook.

Tidak disebutkan nama hakim tersebut, nNamun MA menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada hakim itu, karena sifatnya pembinaan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pihaknya hanya memberikan pembinaan sesuai Perma Nomor 8 tahun 2016.

“Mahkamah Agung mencermati fenomena semacam itu. Ini akan melakukan pembinaan. Pembinaan jangan diartikan diberikan sanksi, itu salah. Pembinaan itu melakukan proses penyadaran, memberikan pengertian,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui detikcom di Gedung MA RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 12 Oktober 2017.

Abdullah setuju semua orang punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat melalui media sosial. Namun para hakim tidak bisa berperilaku seperti masyarakat umum karena resiko dimanfaatkan orang lain.

“Hakim tidak boleh memberikan banyak pernyataan karena itu pada saatnya nanti akan menjerat dirinya sendiri. Kalau nanti pendapatnya dimanfaatkan orang untuk menuntut sesuai dengan pendapatnya hakim, nah,” kata Abdullah.

Abdullah meminta para hakim bijak dalam melihat perkembangan teknologi, terutama sosial media.

“Dunia IT sekarang begitu bebasnya, media sosial itu begitu luasnya. Sehingga pernyataan itu suatu saat akan dijadikan boomerang bagi hakim itu sendiri,” ujar Abdullah.

 

 

 

(Sumber: Detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN