ICW Minta DKPP Evaluasi Bawaslu soal Lolosnya 17 Eks Koruptor Nyaleg

ICW Minta DKPP Evaluasi Bawaslu soal Lolosnya 17 Eks Koruptor Nyaleg


Inilah Jambi – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 17 dari 34 gugatan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menimbulkan polemik berkepanjangan. Status 17 mantan napi lainnya saat ini masih menunggu keputusan Bawaslu.

Di Jambi, terdapat dua bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi, yakni Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang dan Abdul Fattah dari Partai Amanat Nasional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Bawaslu patut dipertanyakan. Meski begitu, Donal menganggap, terlalu dini jika harus mengganti orang-orang Bawaslu akibat meloloskan para mantan napi tadi.

Langkah paling tepat, menurutnya, adalah merekomendasikan Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu, setidaknya secara etik.

“Mereka (DKPP) lakukan koreksi saja terkait putusan itu di daerah itu. Lakukan koreksi atas putusan itu,” kata Peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu 9 September 2019.

Mengamini pernyataan Donal, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan, Bawaslu harus mengevaluasi diri.

Kendati bisa saja mengganti para pejabat Bawaslu, namun Hadar menekankan pergantian itu membutuhkan proses yang panjang.

“Seharusnya mereka tidak bertikai seperti ini. Saya tidak paham. Jadi memang ini perlu mereka evaluasi dalam bekerja,” imbuh Hadar.

“Kalau terus menerus seperti ini, bisa saja (diganti), tapi ‘kan itu pergantian diberhentikan oleh melalui sidang DKPP misalnya. Tapi harus ada mengajukan dan kode etik,” tutur eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Polemik antara Bawaslu dan KPU berujung pada kesepakatan bahwa lolos atau tidaknya mantan napi harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, Pasal 4 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri.

Bahkan, aturan itu kembali ditegaskan dalam pakta integritas persyaratan seorang bacaleg. Keputusan Bawaslu inilah yang dinilai bertentangan dengan PKPU.


Parpol di Jambi Kirim 9 Mantan Koruptor Sebagai Bacaleg 2019, Terbanyak se Indonesia

Inilah Jambi – Provinsi Jambi menjadi daerah yang paling banyak ‘mengirimkan’ mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang. Jumlahnya mencapai 9 orang.

Sementara jumlah total keseluruhan Bacaleg bekas koruptor dari 11 Provinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota berdasarkan identifikasi Badan Pengawas Pemilu RI mencapai 199 orang.

Sebanyak 9 orang bacaleg dari berbagai partai politik ini menempatkan Jambi sebagai daerah urutan pertama dengan Bacaleg bekas koruptor.

Tidak disebutkan siapa saja bacaleg bekas koruptor itu. Namun dalam salinan berkas yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, dan didapatkan inilahjambi, sejak Kamis 26 Juli 2018 ini, terdapat sejumlah nama bacaleg Jambi yang teridentifikasi oleh Bawaslu RI sebagai mantan koruptor.

Baca juga:

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait verifikasi sejumlah nama bacaleg yang teridentifikasi bekas koruptor itu.

Selain Jambi, Bengkulu juga menyumbang bacaleg mantan koruptor sebanyak 4 orang. kemudian ada Sulawesi Tengara dan Kepulauan Riau masing-masing sebanyak 3 orang.

Selanjutnya Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur masing masing 2 bakal calon. DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara 1 bakal calon.

Sementara, kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon),

Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai.

Ada juga, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.

Selanjutnya, Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu (1) bakal calon.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan, sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan, ujarnya Rabu 25 Juli 2018.

(Nurul Fahmy)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN