KPK Percaya Presiden Jokowi Tak Revisi UU 30/2002

Inilahjambi – KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, apabila tujuannya melemahkan. Jokowi pun secara tegas mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.

“Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat berbincang, Rabu 23 Agustus 2017.

“Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini,” sambung Febri.

Pansus angket KPK di DPR memberikan rekomendasi sementara untuk revisi Undang-undang KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat dengan hal tersebut, bahkan dia mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya.

Menurut Febri, isu revisi UU KPK sudah lama digulirkan oleh DPR. Bahkan draf revisi UU KPK juga menjadi bahan materi diskusi dalam acara di sejumlah kampus. Upaya pelemahan KPK sudah tercantum dalam revisi UU KPK yang dibuat DPR.

“Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus. Beberapa kali upaya utk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya,” ujar Febri.

Febri juga menjelaskan isi draf revisi UU KPK misal kewenangan penyadapan, KPK tidak bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan dan batas waktu kerja KPK. Bila kewenangan menuntut terdakwa dicabut, maka para tersangka termasuk kasus proyek e-KTP tidak bisa diproses di pengadilan.

“Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yg sedang kt proses saat ini, termasuk kasus E-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?,” tegas Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku akan mendorong pemerintah untuk keluarkan Peppu agar mempercepat prosesnya. “Jadi memang Presiden Jokowi dan Pak JK sudah harus memulai membaca laporan sementara dari temuan angket. Saya kira istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR dan harus dipandang secara positif. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak,” ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Agustus.

Fahri mengatakan soal revisi undang-undang harus ada kerja sama antara presiden dengan DPR. Ia mendorong pemerintah untuk membuat Perppu agar mempercepat proses revisi tersebut.

“Oh kan harus berdua. Jangan lupa ya, legislasi itu tugas berdua antara presiden dan DPR. Tidak akan terjadi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui. Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden saya bikin perppu, ini darurat kok, korupsinya katanya darurat,” jelas Fahri.

 

 

(Sumber: detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN