Mahasiswa Islam Jambi Tolak Koruptor Jadi Anggota DPRD

Massa membentangkan karton bertuliskan tuntutan dalam aksi di Jambi 17 September 2018/ist

Mahasiswa Islam Jambi Tolak Koruptor Jadi Anggota DPRD


Inilah Jambi – Sekolompok mahasiswa Jambi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan unjuk rasa menolak koruptor menjadi calon legislatif di DPRD, pada Senin 17 September 2018.

Penolakan ini berangkat dari pembatalan PKPU Nomor 20 oleh Mahkamah Agung tentang larangan koruptor mencalonkan diri dalam pileg 2019 ini.

Aksi yang dilakukan pada Senin 17 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib di Simpang Bank Indonesia, Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi ini diikuti sekitar 30 orang mahasiswa.

Dalam orasinya, koordinator lapangan massa aksi, Bayu Anugrah, mengatakan, mereka menolak Putusan MA mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

Mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk segera diintegrasikan kedalam Undang-Undang Pemilu.

“Kami juga mendesak Presiden RI untuk membuat PERPPU berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional,” kata Bayu.

Mahasiwa juga mendesak UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan.

Dengan hal ini, lanjut Bayu, mahasiswa akan mampu mengawal demokrasi secara bersama-sama, agar Indonesia umumnya dan Jambi khususnya bebas dari tikus berdasi.
Mahasiswa sempat bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi Simpang BI dan langsung melakukan orasi menyampaikan tuntutannya.

Mahasiswa juga menyebut bahwa saat ini ada 52 orang anggota DPRD Jambi terlibat dalam korupsi berjamaah, situasi Jambi tidak aman dari Korupsi. Sehingga diduga ada keberpihakan terhadap para koruptor, yang membuka peluang para koruptor untuk menjadi koruptor yang ke dua kalinya.

Sekira pukul 11.51 Wib Aksi Unjuk Rasa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ibrahim.

Menurut Cornelis, pihaknya mendengar PAN juga telah ragu mencalonkan mantan Napi Eks Koruptor untuk maju menjadi calon anggota Legislatif.

Sekira pukul 13.09 Wib Massa aksi dari HMI mencoba masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Jambi sehingga terjadi aksi dorong-mendorong, kemudian situasi kembali kondusif.

Pukul 15.00 Wib massa aksi dari HMI dibubarkan secara paksa oleh anggota Kepolisian dari Sabhara Polda Jambi dengan adanya korban terinjak yakni Bayu Anugrah dan Danu Saputra.

Sekira pukul 15.19 Wib setelah melakukan aksinya, Massa aksi dari HMI membubarkan diri dari Kantor DPRD Prov. Jambi.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN