Masih Ada Kejadian di Merangin, Ditipu jadi Calon PNS Setor Duit Puluhan Juta

Inilahjambi, MERANGIN – Kasus penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer kategori dua (K2) di tahun 2012 yang lalu mencuat. Seorang guru honorer K2 di salah satu SD di Kabupaten Merangin bernama Widiastuti, menjadi korban penipuan ulah Rubiman, warga BTN Bangko yang berprofesi sebagai satpam disalah satu sekolah ternama di Kota Bangko.

Tidak tanggung-tanggung, wanita yang akrap disapa Tuti itu harus merelakan uang sebesar Rp. 130 juta raib hasil satpam tersebut.
Naasnya, sejak tahun 2012 yang lalu hingga sekarang, setiap tahun Tuti selalu dijanjikan bakal diangkat CPNS honorer K2 oleh Rubiman. Merasa ada yang tidak beres, Tuti kemudian meminta uang kembali. Sayang, niat dari pelaku untuk mengembalikan uang juga tidak ada. Merasa kesal dan ditipu, Tuti bersama keluarga sepakat melaporkan kejadian ini ke pihak aparat Polsek Bangko.

“Ya, saya benar-benar tertipu oleh Rubiman, sejak tanggal 31 Desember 2012 lalu, orang tua saya mentransfer uang sebesar Rp 130 juta ke rekening pelaku, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Tuti dengan nada kesal.

Kata Tuti, dirinya sudah bosan dengan janji manis dari pelaku, terkahir pada awal tahun 2017 yang lalu, Ia juga dijanjikan tanggal 31 Maret 2017 pengumuman CPNS K2 bakal diumumkan.

“Jujur saya sangat geram dengan tingkah laku RB ini, setiap tahun hanya makan janji, terakhir pada tahun ini saya dijanjikan bulan Maret 2017 yang lalu, tapi sampai sekarang tidak juga ada, ini artinya penipuan. Bahkan saat meminta mengembalikan uang, ia selalu beralasan uang tersebut sudah disetor ke pihak ketika yang bekerja sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) Pusat,” jelasnya.

“Pemecahan masalah secara kekeluargaan sudah kita lakukan, tapi tidak ada niat baik Rubiman untuk mengembalikan uang ini. Makanya kita laporkan ke Polsek Bangko pada 5 April 2017 yang lalu. Kita bersama pelaku juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian dan hasilnya masih menunggu proses secara hukum,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, melalui IPTU Didih Engkas, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penipuan yang menimpa Widiastuti tersebut.

“Ya benar, Ibu Widiastuti melapor kekantor bahwa ia ditipu Rp 130 juta dalam pengangkatan CPNS K2 tahun 2012 yang lalu, dan pelaku dan korban ini sudah kita panggil dan dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

“Berkas kasus ini masuk ke Mapolres. Sementara untuk pidana kasus, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” singkatnya.

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN