Matangkan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, Komite 4 DPD RI Jadikan Jambi Sample Awal

Inilahjambi – Ingin merevisi kembali Undang-undang No 49 Tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara, yang dianggap sudah layak untuk dirubah karena berusia 58 tahun, Komite 4 DPD RI yang saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang pengurusan Piutang Negara dan daerah tersebut mengambil sample awal Provinsi Jambi dalam hal pendalaman masalah yang dirasakan daerah.

Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Selasa 30 Januari 2018, Komite 4 DPD RI yang dikomandoi Senator Dapil Jambi Hj.Daryati Uteng SE,MM bertemu sejumlah stekholder RUU tersebut termasuk KPKNL sendiri.

Semua Stekholder yang hadir seperti Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota hingga Bank 9 Jambi, saling tukar pikiran terkait masalah yang mereka alami dalam menjalani UU 49 tahun 1960.

Perwakilan KPKNL Jambi yang diwakili Kepala Bidang Piutang Negara Wilayah Sumsel Andi Soegiri Contohnya, ia sangat menginginkan UU tersebut dapat direvisi ulang melalui Rancangan Undang-undang yang digodok DPD RI, karena selama ini KPKNL merasa kurang kuat dalam hal eksekusi barang jaminan dikarenakan payung hukum yang dirasa masih lemah.

“Selama ini kami kesulitan melakukan penyitaan hasil lelang, karena adanya upaya dari debitur untuk mempertahankan barangnya, dan yang berhak mengeksekusi adalah pengadilan padahal bea lelang tersebut menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya untuk disetorkan ke kas negara” Ujarnya.

Sementara itu Ketua Pembahasan Rancangan Undang-Undang Piutang Negara dan daerah, Daryati Uteng mengutarakan penyusunan RUU tersebut menginginkan adanya Undang-undang yang melindungi dan berguna bagi daerah, untuk itu pematangan RUU harus dilakukan melalui kajian dan sample yang baik agar RUU ini dapat bermanfaat.

Namun sangat di sayangkan menurutnya stekholder yang ada di Jambi hanya mengungkapkan masalah dan keluhan yang dialami, tanpa memberi masukan bagaimana RUU itu akan disempurnakan dari pasal demi pasal didalamnya.

“Yang kami inginkan dari Rancangan Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan daerah ini agar kedepannya dapat bermanfaat bagi daerah dan juga mempunyai kekuatan hukum bagi yang melanggarnya harus siap menerima sangsi dari pelanggaran itu” Kata Daryati.

Namun dibalik semua itu, ia mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini merupakan awal yang baik dalam hal perbandingan dan masukan kepada DPD RI khususnya Komite 4 dalam Merumuskan Undang-Undang tersebut nantinya.

Selain Daryati, sejumlah anggota Komite lainnya juga tampak hadir dalam kunjungan ke Jambi kali ini, dan guna mematangkan sample yang mereka butuhkan Komite 4 akan bertolak ke dua Provinsi lain yaitu Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

 

 

 

(Reynol)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN