Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK
Inilahjambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca juga: Ternyata, Jokowi Kalah di Kompleks Paspampres
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada Rabu, 24 April 2019.
Pemeriksaan terhadap Lukman dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Rommy),” kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 23 April 2019.
Selain Lukman Hakim, dalam mengusut kasus jual beli jabatan ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Staf Khusus Lukman Hakim yakni Gugus Joko Waskito.
Lihat juga: Parah! Sopir di Mestong Cabuli Adik Iparnya
Seperti halnya Lukman Hakim ketiga saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Rommy.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY,” kata Febri.
Diketahui pada perkara ini penyidik sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Hasilnya tim KPK menyita sejumlah uang.