Mengapa “Disclaimer Opinion” BPK ke Pemkot Jambi Perlu Diusut DPRD?

Inilahjambi, KOTA JAMBI – BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan tidak menyatakan pendapat alias “Disclaimer Opinion” terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2015 lalu.

Laporan yang dirilis Mei 2016 ini mengungkap belasan kejanggalan laporan keuangan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Pekerjaan Umum merupakan satuan kerja paling banyak ‘tanda coret’ dalam laporan keuangannya. Kerugian keuangan negara oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab, abai dan lalai oleh, mulai dari bendahara, kepala sub bagian, kepala bagian, kepala dinas, sampai sekretaris daerah terjadi.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bahkan mencantumkan rekomendasi sanksi berat dan sesuai ketentuan kepada pejabat-pebajat tinggi di Pemkot Jambi.

Baca juga:

Inilahjambi memiliki salinan LHP BPK RI. Dalam salinan itu disebutkan, banyak pekerjaan pembangunan (proyek) yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namu dibayar penuh, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Kasus nomor satu dalam laporan itu adalah pengelolaan restribusi untuk pemakaian alat pencampur aspal (AMP) yang tidak sesuai dengan perda dan penggunaan aset daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Jambi ‘tekor’ hingga mencapai Rp5,12 miliar.

Ketua DPRD Kota Jambi HM Nasir mengatakan, menindaklanjuti LHP BPK atas keuangan Pemkot Jambi adalah amanah UU No 15 Tahun 2004.

“Tindaklanjut) ini adalah amanah Undang-Undang No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” kata M Nasir, Rabu 21 Juli 2016.

Menurut dia, salah bagi DPRD ini kalau tidak menindaklanjuti laporan pemeriksaan itu.

“Itu anggota DPRD yang tidak memasukan nama, menarik nama dan sebagainya harap dipertanyakan,” kata Nasir lagi.

Dikatakan Nasir diluar laporan itu banyak ditemui kejanggalan-kejanggalan lain di Pemerintah Kota Jambi, terkait aset.

“Ini juga soal aset yang jadi temuan terus oleh BPK. Ada motor yang hilang, ada mobil yang hilang, ada kursi yang membumbung tinggi, yang sudah tidak dapat digunakan lagi, itu yang harus diusut.

Lihat ini:

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun membenarkan pihaknya mencabut dukungan atas pembentukan pansus.

Menurut Junedi, tindaklanjut DPRD atas LHP BPK itu dapat dilakukan dengan mekanisme yang lain, seperti pembentukan panja.

Panja dinilai dapat bekerja lebih maksimal dari pada pansus. Panja dapat bekerja secara detil dengan melibatkan eksekutif sampai ke tingkat bawah.

“Pansus itu bunyinya besar dan heboh. Memang bikin heboh, tapi kerjanya tidak akan maksimal. Tapi kalau panja, dapat lebih detil. Nah, jika kerja panja masih terkendala, baru akan dibentuk pansus. Seharusnya begitu prosesnya,” kata Junedi, Kamis 21 Juli di Gedung DPRD Kota Jambi.

 

 
(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN