MUI Desak Saeni ‘Warteg’ Disanksi: “Untuk Apa Perda Dibikin Kalau Tak Jalankan Sanksi”

Inilahjambi, BANTEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten bersama ulama dan tokoh masyarakat Banten mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menjatuhkan sanksi kepada Ibu Saeni karena telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat dengan tetap membuka wartegnya pada siang hari di bulan Ramadan.

“Harus ditindak lanjuti dalam koridor hukum, penegakan hukum itu sendiri suatu hal yang wajar. Buat apa perda dibuat, kalau dibiarkan (pelanggarnya),” Kata Ketua Bidang (Kabid) Komunikasi Data dan Informasi MUI Banten, KH Zainal Abidin Sujai, kepada wartawan, di Kota Serang, Jumat 17 Juni 2016.

Jika sanksi pada Perda tersebut tak dilaksanakan, lanjut dia, maka tak menutup kemungkinan akan banyak ‘Saeni’ lain yang ikut serta melanggar aturan.

“Tidak menutup kemungkinan nanti (orang) lain berbuat seperti itu. Karena (Saeni) kemarin saja tidak diapakan-apakan, upaya penegakan hukum harusnya tetap berjalan,” tegasnya.

Diketahui, dalam Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat, tertulis sanksi bagi pelanggarnya yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN