PAN Klaim Partainya Bebas Caleg Eks Napi Korupsi, Bagaimana dengan Abdul Fattah?

Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dari PAN, Abdul Fattah/ist

PAN Klaim Partainya Bebas Caleg Eks Napi Korupsi, Bagaimana dengan Abdul Fattah?


Inilah Jambi – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tak ada lagi mantan narapidana korupsi yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Caleg eks koruptor yang sempat diloloskan oleh Bawaslu pun telah diganti.

“PAN sudah nggak ada yang eks korupsi,” tegas Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Kamis pekan lalu di Jakarta.

Dari data yang disampaikan oleh Bawaslu, terdapat caleg eks napi korupsi dari PAN di Provinsi Jambi atas nama Abdul Fattah yang telah diloloskan. Bagaimana nasibnya kini?

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Subhan, belum menjawab pertanyaan Inilahjambi yang disampaikan melalui pesan whatapps.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi mengaku belum mengetahui proses pergantian bacaleg tersebut.

Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, dirinya belum mendapat pemberitahuan atau salinan penggantian bacaleg atas nama Abdul Fattah tersebut.

“Belum dapat kabar, Karena ini mekanisne partai dan KPU,” kata Afrizal melalui pesan Whatapps kepada Inilahjambi, Selasa 11 September 2018.

Menurut dia, Bawaslu sebelumnya sudah mengabulkan permohonan pemohon/partai, namun soal apakah ada pergantian bacaleg dari Parpol, maka dibolehkan asal dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

Dikatakan dia, persoalan pergantian bacaleg adalah urusan internal partai. Pihaknya tidak dapat diintervensi.

Sementara itu Sekretaris DPD PAN Batanghari Sasmi belum menjawab pertanyaan Inilahjambi. Pesan whatsapp yang dikirim belum dibaca yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri, menegaskan bahwa pihaknya belum memproses pembatalan atau penggantian Abdul Fattah sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi. Sebab sampai sekarang, DPW PAN belum menerima surat resmi dari DPP.

Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019. Surat ini terkait diloloskannya bakal caleg eks napi korupsi di beberapa daerah.

“KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan,” kata komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 6 September 2018 lalu.

Viryan mengatakan surat tersebut mengingatkan parpol tekait pakta integritas yang sudah diteken. Parpol diminta untuk menjalankan pakta integritas tersebut.

“Pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas,” kata Viryan.

Pakta integritas ini sendiri berisi kesediaan parpol untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pimpinan parpol diharapkan dapat meminta jajaran daerahnya untuk ikut menjalankan pakta integritas tersebut.


ICW Minta DKPP Evaluasi Bawaslu soal Lolosnya 17 Eks Koruptor Nyaleg


Inilah Jambi – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 17 dari 34 gugatan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menimbulkan polemik berkepanjangan. Status 17 mantan napi lainnya saat ini masih menunggu keputusan Bawaslu.

Di Jambi, terdapat dua bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi, yakni Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang dan Abdul Fattah dari Partai Amanat Nasional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Bawaslu patut dipertanyakan. Meski begitu, Donal menganggap, terlalu dini jika harus mengganti orang-orang Bawaslu akibat meloloskan para mantan napi tadi.

Langkah paling tepat, menurutnya, adalah merekomendasikan Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu, setidaknya secara etik.

“Mereka (DKPP) lakukan koreksi saja terkait putusan itu di daerah itu. Lakukan koreksi atas putusan itu,” kata Peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu 9 September 2019.

Mengamini pernyataan Donal, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan, Bawaslu harus mengevaluasi diri.

Kendati bisa saja mengganti para pejabat Bawaslu, namun Hadar menekankan pergantian itu membutuhkan proses yang panjang.

“Seharusnya mereka tidak bertikai seperti ini. Saya tidak paham. Jadi memang ini perlu mereka evaluasi dalam bekerja,” imbuh Hadar.

“Kalau terus menerus seperti ini, bisa saja (diganti), tapi ‘kan itu pergantian diberhentikan oleh melalui sidang DKPP misalnya. Tapi harus ada mengajukan dan kode etik,” tutur eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Polemik antara Bawaslu dan KPU berujung pada kesepakatan bahwa lolos atau tidaknya mantan napi harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, Pasal 4 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri.

Bahkan, aturan itu kembali ditegaskan dalam pakta integritas persyaratan seorang bacaleg. Keputusan Bawaslu inilah yang dinilai bertentangan dengan PKPU.


Parpol di Jambi Kirim 9 Mantan Koruptor Sebagai Bacaleg 2019, Terbanyak se Indonesia

Inilah Jambi – Provinsi Jambi menjadi daerah yang paling banyak ‘mengirimkan’ mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang. Jumlahnya mencapai 9 orang.

Sementara jumlah total keseluruhan Bacaleg bekas koruptor dari 11 Provinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota berdasarkan identifikasi Badan Pengawas Pemilu RI mencapai 199 orang.

Sebanyak 9 orang bacaleg dari berbagai partai politik ini menempatkan Jambi sebagai daerah urutan pertama dengan Bacaleg bekas koruptor.

Tidak disebutkan siapa saja bacaleg bekas koruptor itu. Namun dalam salinan berkas yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, dan didapatkan inilahjambi, sejak Kamis 26 Juli 2018 ini, terdapat sejumlah nama bacaleg Jambi yang teridentifikasi oleh Bawaslu RI sebagai mantan koruptor.

Baca juga:

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait verifikasi sejumlah nama bacaleg yang teridentifikasi bekas koruptor itu.

Selain Jambi, Bengkulu juga menyumbang bacaleg mantan koruptor sebanyak 4 orang. kemudian ada Sulawesi Tengara dan Kepulauan Riau masing-masing sebanyak 3 orang.

Selanjutnya Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur masing masing 2 bakal calon. DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara 1 bakal calon.

Sementara, kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon),

Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai.

Ada juga, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.

Selanjutnya, Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu (1) bakal calon.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan, sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan, ujarnya Rabu 25 Juli 2018.

(Nurul Fahmy)

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN