Pelaku PETI di Tebo Diringkus Polisi

Inilahjambi, TEBO – Jajaran Polres Tebo, Minggu sore 21 Mei 2017 berhasil mengamankan seorang pelaku penambang emas tanpa izin (peti) di kawasan Jalan Kelud, Unit 8, Desa Sukamaju, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi.

Menurut Kapolda Jambi Brigjend Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marulu Hutagalung di kawasan perkebunan karet daerah setempat.

Mulanya, petugas banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai penambangan emas ilegal.

Akhirnya, petugas menurunkan puluhan personil Satreskrim dibantu Satsabhara Polres Tebo menggelar operasi peti.

Saat petugas menggrebek lokasi peti tersebut, seorang pelaku berinisial M (40) yang sehari-hari bekerja sebagai petani tidak dapat melarikan diri dari sergapan petugas.

Warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo langsung diamankan petugas setelah didapati sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin.

Setelah mengamankan seorang pelaku, petugas juga menyita aneka barang bukti, berupa 1 buah selang spiral warna biru, 1 batang kayu pendorong selang spiral, 1 buah dulang, 1 buah derigen.

Barang bukti lainya, 3 buah ember warna hutam, 1 buah selang warna putih, 1 buah pipa paralon warna putih, 3 buah karpet, 1 buah karpet asbuk.

Selanjutnya ada 1 buah bak warna hitam, 1 unit mesin keong, 1 unit mesin NS, 1 botol air raksa juga diangkut petugas.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo untuk kita amankan. Selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas termasuk terhadap saksi-saksi,” ungkap Kuswahyudi.

 

 

 

 

(Azhari)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN