Pemprov Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Jambi 

22 Oktober 2018

Inilahjambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si memberikan apresiasi terhadap pertanyaan, tanggapan dan saran yang telah disampaikan setiap Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Jambi, tentunya ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga kedua Ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang implementatif.

Hal tersebut disampaikan Sekda pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Dalam Rangka Penyampaian Tanggapan Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Provinsi Jambi, serta Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2018 dan Rapergub Penjabaran Perubahan APBD TA. 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 20 Oktober 2018 sore.

Berbagai pertanyaan, tanggapan dan saran telah disampaikan oleh setiap fraksi fraksi di DPRD Provinsi Jambi melalui pandangan umum fraksi fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tanggal 17 Oktober 2018 kemarin, terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, serta ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Adapun tanggapan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum dari setiap fraksi yang disampaikan Fachrori antara lain:

1. Pemerintah Provinsi Jambi akan berkomitmen bersama dengan pemilik usaha untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, serta menetapkan rencana tenaga kerja daerah yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

2. Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkatkan kualitas pelatihan, pemagangan serta mendayagunakan Balai Latihan Kerja dan SMK sebagai salah satu wadah dalam menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten, sehingga para tenaga kerja bisa mendapatkan tempat dan upah yang layak.

3. Pemerintah Provinsi Jambi akan memaksimalkan penerapan perda perlindungan perempuan dan anak melalui pencantuman bentuk sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya sanksi kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi.

4. Pemerintah Provinsi Jambi menganggap, perda perlindungan perempuan dan anak merupakan kebutuhan yang mendesak untuk segera ditetapkan, sebagai upaya preventif dalam mengatasi permasalahan segala bentuk kekerasan, memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, serta ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Terkait tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8287 tahun 2018 tentang perubahan APBD TA. 2018 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran perubahan APBD 2018, Sekda menyampaikan, secara umum hal hal yang tertuang dalam rancangan perubahan APBD TA.2018 dapat dianggarkan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Dalam keputusannya, Menteri Dalam Negeri memberikan beberapa penekanan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Sekda.

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti adalah:

1. Penetapan target pendapatan serta rencana penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Penggunaan APBD harus lebih fokus pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

3. Ada beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi jumlah alokasi anggarannya dan dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan nyata, kewajaran, manfaat, biaya pelaksanaan, urgensi dan efektivitas hasil terhadap pembangunan daerah.

4. Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan sisa waktu yang tersedia, agar bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran sehingga menghindari besarnya potensi silpa.

 

(Humas Provinsi Jambi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN