Tanah yang kini dijadikan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor), Senin (20/8/2018) resmi menjadi milik Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Hal ini setelah dilakukan serah terima hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung melalui Sekda. Tentunya pemberian hibah ini menjawab usulan dari PN Jambi kepada Pemprov Jambi.
Namun, Pemprov Jambi tidak langsung memberikan aset tanah tersebut kepada kepada PN Jambi. Akan tetapi, menyerahkan kepada Mahkamah Agung.
“Pemprop secara iklas telah menghibahkan tanah PN Jambi ke MA. Kami menilai, aset tanah ini memang sudah selayaknya diserahkan,” terang Sekda Provinsi Jambi, M Dianto.
M Dianto menambahkan, bahwa luas tanah yang dihibahkan ke MA RI yakni seluas 4.313 meter persegi.
“Selain yang kini dibangun gedung PN Jambi, kita juga menghibahkan 3.370 meter persegi tanah yang berada di Kelurahan Pematang Sulur.” bebernya.
“Kalau aset tanah ini masih tercatat di Pemprov Jambi nanti kucuran dana dari pusat terbatas,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edi Pramono mengaku kaget dengan cepatnya proses hibah dari Pemprov Jambi. Kata dia, pihaknya baru mengajukan surat terhitung 21 bulan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jambi yang tidak membutuhkan waktu lama dalam prosesnya,” ujar Edi Pramono.
“Bahkan saya sempat kaget mendengarnya,” lanjutnya.