Polda Jambi Tangkap Tersangka Pembobol Uang Nasabah di ATM

Sumber: Antara Jambi

Inilahjambi – Anggota Direskrimum Polda Jambi menangkap Joni Hariyanto (47), tersangka pembobol uang nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Modus pelakupembobol dengan cara menganjal mesin ATM dan menempelkan stikers ‘call center’ palsu salah satu bank untuk mengelabui korbannya agar bisa menarik uang isi tabungan korban.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, didampingi Karopenmas Polda Jambi, Kompol Teguh, di Jambi Rabu mengatakan, tersangka dibekuk pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Futsal Pusako RT 31 Kelurahan Baganpete Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Baca juga: Video: Semburan Lumpur di Lokasi Ilegal Drilling di Sungaibahar

Pelaku yang juga DPO dalam kasus yang sama itu, ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang warga Kota Jambi yang melaporkan uang di ATM nya dibobol oleh pelaku yang menempelkan call center palsu dengan alamat nomor telepon milik tersangka yang kemudian membobol uang tabungan korban senilai Rp25 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi, atas laporan korban pada September 2018, tersebut kemudian berdasarkan penyidikan polisi mendapatkan nama pelaku atau tersangka Joni Haryanto yang aksinya sudah beberapa kali membobol uang nasabah dengan modus menganjal mesin ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank di mesin ATM.

“Akhirnya keberadaan pelaku Joni setelah membobol uang nasabah warga Kota Jambi senilai Rp25 juta, terlacak keberadaanya dan pada akhir Selasa lalu 15 Januari 2019 berhasil dibekuk polisi.

Lihat lagi: Ditabrak Truk Batu Bara di Tembesi, Warga Ampelu Mudo Luka Parah

Dalam pemeriksaan mengakui aksinya telah mengambil uang seorang nasabah bank dengan modus ganjal mesin ATM dan menempel stiker palsu call center bank,” kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, Syarif Rahman kepada sejumlah wartawan.

Hasil pemeriksaan polisi, bahwa tersangka Joni merupakan salah satu anggota sindikat pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin dan menempelkan stiker palsu call center pada beberapa mesin ATM bank di Kota Jambi dan sekitarnya dan aksi Joni sering bersama beberapa temannya yang lain kini sedang diburu polisi.

Untuk saat ini dari pengakuan tersangka Joni, bahwa dirinya bersama rekannya yang lain telah beraksi sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi mesin ATM yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya dengan sasaran utama ATM bank pemerintah seperti BRI dan Bank Mandiri, kata Syarif.

Semua aksi pelaku dan rekannya yang kini masih diburu pihak kepolisian dalam kasus tersebut, berhasil menjarak uang milik korban melalui modus ganjal ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank dengan meraup uang mencapai ratusan juta rupiah dan Polda Jambi kini masih memburu pelaku lainnya yakni Idris, Tomi dan Karel.

Atas perbuatannya, tersangka Joni polisi menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHPidana modus mengajal mesin ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank.

Kasus itu kini sedang dikembangkan lagi oleh kepolisian untuk mengejar dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran di luar.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN