Positif Konsumsi Narkoba, Satpam LPMP Jambi Diamankan

Teks Sumber: Serujambi.com

Inilahjambi – Robert Hendri (39) warga RT 11 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur harus terhenti menikmati alunan musik di Cafe Colega. Ia ditangkap tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena positif mengkonsumsi narkoba.

Baca lagi : Ratusan Milyar Proyek Jalan Nasional di Jambi Dikerjakan, Aktivis Ini Siap Ungkap…

Selain Robert, satu rekannya Syarif Fadila (39) warga RT 27, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Baru yang bekerja sebagai Swasta juga turut diamankan petugas saat melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi,  AKBP Almas B Arrasuli, Kamis 20 Desember 2018 dini hari mengakatakan operasi kali ini dilaksanakan dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dan, sasaran tempat hiburan malam yang berada di Kota Jambi. Dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pengguna narkotika.

“Satunya tadi merupakan satpam di LPMP dan satunya mengaku kerja swasta. Kami akan menindak lanjuti dan memproses pelaku di kantor BNNP Jambi,” ujarnya.

Pantauan Serujambi.com-jaringan Inilahjambi.com, sejumlah pengunjung terlihat panik ketika melihat kedatangan petugas BNNP Jambi. Petugas langsung menghentikan musik dan melakukan tes urine ke seluruh pengunjung.

Baca lagi : Kasus Bahar Bin Smith, Kemenag Harus Awasi Pesantren

Kemudian petugas menyasar ke Karaoke Omnia. Di sana, petugas mengamankan 5 pengguna narkoba yakni Fery Andika (33), Bima Saputra (20), Panji Muhammad (17), Rangga alias Gareng dan Wisda alias Cici yang merupakan warga RT 03 , Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Danau Sipin.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN