Prabowo – Sandi Sumbangan 1-1 Miliar untuk Dana Awal Kampanye

Sumber rmol. com

Prabowo – Sandi Sumbangan 1-1 Miliar untuk Dana Awal Kampanye


Inilah Jambi – Pasangan cpres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU RI. Penyerahan dilakukan oleh Sandi bersama tim kampanye.

Sandi didampingi Bendahara Badan Pemenangan Nasional Thomas Djiwandono, Koordinator Jurubicara Tim Koalisi Indonesia Adil Makmur, Dahnil Anzar Simanjuntak, Penasihat Partai Gerindra Sudirman Said dan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria.

“Kami laporkan semuanya secara lengkap termasuk saldonya, jumlah saldonya banyak sekali yaitu Rp 2 miliar,” kata Dahnil Anzar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu 23 September 2018.

Dahnil menyebut dana Rp 2 miliar itu merupakan patungan antara Prabowo sebagai capres dengan Sandi sebagai cawapres.

“Masing-masing patungan Rp 1 miliar dari Pak Prabowo dan Pak Sandi,” ujarnya.

Dia memastikan, dana tersebut akan terus bertambah seiring dengan komitmen Prabowo-Sandi bahwa apapun yang menjadi aset bisa dipakai untuk kampanye.

“Seluruh resource yang mereka punya itu bisa digunakan untuk kepentingan kampanye,” demikian Dahnil.

***

Laporan Relawan IT BPN Prabowo Sandi Perkuat Dugaan Kecurangan TSM

Jangan Lupa Berbagi

Inilah Jambi – Laporan Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tentang 13000 kesalahan entri Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperkuat dugaan kalau kecurangan di Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca lagi : Siang Nanti, Gerakan Daulat Rakyat Gelar Jumpa Pers Sikapi Kemenangan De Facto Paslon 02

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat mengatakan, kesimpulan itu diutarakan setelah pihaknya mencermati dan mengikuti proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pada perhitungan suara, dalam pemilu kali lalu.

“Kami simpulkan bahwa Pemilu 2019 yang paling buruk, menghina demokrasi Pancasila serta khianati kedaulatan rakyat,” katanya.

Berdasarkan bukti – bukti kecurangan yang ada, lanjut dia, pihaknya menemukan pelanggaran TSM diduga telah dilakukan oleh petahana dengan semua elemen kekuasaan, dan institusi penyelenggara seperti KPU. Akibatnya, asas Pemilu langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil tidak berjalan sama sekali baca selengkapnya

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN