Praktik Jual PSK di Facebook Perjam Rp1 Juta, Hasilnya Dibagi Dua…

Ilustrasi/net

Inilahjambi – Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi online yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat mencapai Rp 1 juta per jam.

“Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp 1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya,” ujar Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin 14 Januari 2019 dikutip dari Antara.

Baca juga: Baru Sebulan Menikah, DJ Butterfly Sudah Hamil Tua, Mau Melahirkan?

Dari uang tersebut, nantiya dibagi antara mucikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp 400 ribu dan ada juga yang Rp 500 ribu.

Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.

Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui “chatting” atau jalur pribadi.

Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.

Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.

Berita lainnya:  Tiga Truk Kayu Ilegal Diamankan Tim Sultan Polres Tebo, Pelaku Teriak Teriak Minta Bantuan…

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.

“Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi,” katanya.

Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25), warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17), warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan,” tambah Ida.

Tersangka muncikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN