PT REKI: Kelompok Jupri Halangi Penegakan Hukum Pelaku Illegal logging

Ilustrasi

Inilahjambi – Head of Strategic Partnership and Land Stabilization-Adam Azis PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) membantah pihaknya telah ingkar janji dan melakukan tindakan pembakaran rumah warga SAD dengan semena-mena.

Berita terkait : Warga SAD Tuntut Manajemen PT. REKI yang Bakar Rumah Ditangkap…

Dalam siaran pers yang diterima Inilahjambi, pada Rabu 6 Februari 2019, manajemen PT REKI mengatakan,  siaran pers dan aksi massa Kelompok Jufri terhadap PT Reki di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu, 6 Februari 2019, merupakan reaksi atas penangkapan pelaku ilegal logging.

Berikut bunyi lengkap siaran pers PT REKI:

Siaran pers dan aksi massa tersebut merupakan reaksi dan tekanan terhadap manajemen Hutan Harapan terkait penangkapan seorang pelaku illegal logging di Sungai Jerat, yakni a.n. Sarkowi (49 tahun) pada 24 Januari 2019 lalu.

Sarkowi, yang menebang kayu di zona lindung areal RE-Hutan Harapan, diamankan dengan barang bukti chain saw, papan dan kayu log. Karena illegal logging adalah tindak pidana kejahahatan kehutanan, maka pelaku yang tertangkap di areal hutan yang masih bagus tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses di Polres Batanghari.

Pasca penangkapan Sarkowi, Jufri selaku depati SAD Pangkalan Ranjau dan seorang aktivis LSM AGRA menghubungi manajemen PT Reki dan mendesak agar Sarkowi dilepaskan.

LSM AGRA mengancam akan berunjuk rasa ke base camp Hutan Harapan bila tuntutannya tidak dipenuhi. Di area klaim kelompok Jufri cs dampingan LSM AGRA banyak ditemukan indikasi jual-beli lahan dan illegal logging.

Hutan Harapan memiliki bukti “jual-beli” lahan hutan kepada para pendatang dengan mengatasnamakan SAD, dengan jumlah transaksi sekitar Rp 1 miliar.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Kapolda Jambi, Kapolri, dan Menteri LHK. Selama 2018, kasus illegal logging di Masai Rusa (termasuk Pangkalan Ranjau) mencapai 18 temuan.

Pembakaran pondok warga Suku Anak Dalam (SAD) di Pangkalan Ranjau pada September 2017 merupakan bagian dari tindakan pengamanan Hutan Harapan yang diamanatkan negara kepada PT Reki.

Yang dimaksud “rumah” milik SAD oleh Jufri cs dan LSM AGRA adalah pondok terpal plastik yang dibangun oleh orang yang diduga pelaku illegal logging.

Lihat: 

Yang kedua adalah rumah warga pendatang, bukan SAD, yang menebang areal hutan yang masih bagus dan terindikasi melakukan transaksi jual beli melalui anggota Jufri.

Kegiatan illegal logging dan pembukaan hutan tersebut dilakukan di Zona Lindung Hutan Harapan. Ini tindakan pidana. Karena itu dilakukan penertiban sesuai prosedur, dengan didahului sosialisasi, pemberian informasi, tindakan persuasif serta meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan aparat pemerintah. Apalagi, Jufri cs dan AGRA sudah menyetujui komitmen bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan pidana akan ditindak tegas sesuai hukum.

Keberadaan warga negara asing di lokasi pembakaran terjadi setelah tindakan penertiban. Warga negara asing tersebut adalah tamu Hutan Harapan, yang sedang melakukan survei potensi agroforestri dan kebetulan mampir ke lokasi tersebut.

Mereka tidak ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindakan penertiban tersebut.

PT Reki mengakomodir masyarakat dalam kawasan Hutan Harapan melalui Kemitraan Kehutanan dalam skema Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Permen LHK No P.84 Tahun 2016 tentang Penanganan Konflik danPermen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Baca: Staf Hutan Harapan PT REKI Diculik, Disandera Perambah, ‘Camp’ Diserbu dengan Parang

Saat ini tercatat sebanyak 8 (delapan) kelompok masyarakat yang telah menandatangani Kemitraan Kehutanan (MoU) dengan PT Reki, empat di antaranya telah mendapat SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang diserahkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2018, yakni empat kelompok SAD Batin Sembilan Marga Batin Kandang Rebo Bawah Bedaro (Kelompok Tanding, Kelompok Sungai Kelompang, Kelompok Gelinding) dan satu kelompok migran KTH Hijau Alam Lestari di Kunanganjaya II.

Proses perundingan dengan Kelompok Jufri yang didampingi LSM AGRA berjalan lambat.

Bahkan, setelah beberapa kali pertemuan awal, Ipang dari LSM AGRA selaku pendamping Kelompok Jufri menyatakan tidak bersedia melakukan pembicaraan lanjutan langsung dengan PT Reki.

Dia menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian LHK dan meminta mediator independen.

Selain itu, tuntutan Kelompok Jufri dan AGRA tidak diatur dalam Permen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Permen ini mengatur bahwa di dalam konsesi perusahaan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dalam skema Perhutanan Sosial dikembangkan melalui Kemitraan Kehutanan, tidak bisa berbentuk Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Desa.

Sementara Jufri Cs sejak awal selalu menuntut Hutan Adat, yang selain memerlukan klarifikasi antropologis terhadap “adat” yang dimaksud, juga marak dengan indikasi transaksi jual beli miliaran rupiah atas nama adat.

Tudingan manajemen PT Reki mengadu domba masyarakat SAD sama sekali tidak mendasar.

Mau tidak mau dan harus diakui bahwa ada sekitar 121 keluarga SAD Batin Sembilan yang sudah ber-MoU dengan PT Reki dan telah mendapatkan SK Kulin KK.

Mereka kini menyatukan diri ke dalam Kelompok Pengamanan Bersama untuk mengamankan area MoU dan area adat mereka. Sebanyak 40-an warga SAD Batin Sembilan secara rutin melakukan patroli bersama.

Benturan sering terjadi di lapangan ketika mereka menghalau dan mengadang para perambah yang dari luar wilayah mereka dan para pelaku tindakan ilegal lainnya untuk keluar dari kawasan MoU dan area adat mereka.

Baca berita tentang PT REKI lainnya: 

Menteri LHK Berikan Dukungan Kepada Hutan Harapan yang Dikelola PT REKI

Terhadap kebakaran hutan dan lahan, PT Reki sangat responsif. Sayangnya, untuk menjangkau kebakaran di wilayah klaim Kelompok Jufri cs dampingan LSM AGRA selalu mendapat hambatan berupa pemasang portal dan perusakan jembatan.

Akibatnya, banyak kebakaran dalam wilayah perambahan dan klaim Kelompok Jufri cs tidak terjangkau oleh tim pemadam PT Reki.

Ketika seorang diduga pembakar lahan a.n. Nur ditangkap dan diserahkan ke polisi, Hutan Harapan sangat berterima kasih dan berharap diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, dalam kasus kebakaran lahan ini, yang paling dirugikan justru manajemen Hutan Harapan sebagai pemegang izin konsesi. Belakangan yang bersangkutan dilepaskan.

Menurut polisi, sejauh ini penyidik kekurangan alat bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Karena pelaku sama sekali tidak ada kaitannya dengan Hutan Harapan, Jufri cs dan LSM AGRA disarankan mempertanyakannya ke Polres Batanghari.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN