Pukul Perempuan Salat di Masjid, Pria ini Mengaku Kerasukan Iblis

Teks Sumber: ANTARA

Inilahjambi – Polisi menyebut Muhammad Zuhairi memukul perempuan yang sedang salat karena ingin mengambil tas korban. Zuhairi gagal dan langsung kabur karena korban berteriak.

Baca lagiRekrut Ratusan Honorer, Dinas PUPR Gandeng Unja untuk Psikotes

Peristiwa pemukulan itu terjadi di Masjid Al Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 28 Desember 2018 pukul 14.05 Wita. Zuhairi ketakutan dan ingin menyerahkan diri karena video pemukulan tersebut viral di media sosial.

“Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau ke mana, saat itu saya hanya perlu makan jika berhasil pun saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu,” kata Muhammad Zuhairi, Rabu 2 Januari 2019.

Zuhairi ditangkap hari ini di rumahnya di daerah Sanga-sanga, Kutai Kertanegara. Zuhairi sempat melakukan pelarian ke sejumlah kota di Kaltim. Zuhairi mengaku menyesali perbuatannya.

“Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa yang merasuki saya,” ucap Zuhairi.

Sebelumnya, polisi mengatakan Zuhairi mengaku menganiaya korban karena kehabisan uang. Pelaku juga sempat meminta-minta di sejumlah masjid yang disinggahinya.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Zuhairi melihat tas seorang perempuan saat sedang salat di Masjid Al Istiqomah. Zuhairi memukul korban di bagian punggung. Setelah itu korban berteriak dan akhirnya bapak delapan anak ini kabur.

“Dia melakukan itu karena dia membutuhkan makanan, otomatis dia memerlukan uang dan melihat korban membawa tas diasumsikan pasti ada uangnya, dan akhirnya dia melakukan tindak pidana tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono seperti dilansir Antara, Rabu.

Baca lagi : Misteri Sebutir Peluru yang Menembus Kepala Bripka Matheus

Zuhairi memukul korban menggunakan sebuah balok yang sebelumnya digunakan untuk tongkat di samping masjid. Selain tongkat, mukenah yang digunakan korban saat dianiaya jadi barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN