Rachmawati Soekarnoputri Dipolisikan, Didi Mahardika Kaget dan Kecewa

Teks Sumber : Hot.detik.com

Inilahjambi – Rachmawati Soekarnoputri dipolisikan seorang pria bernama Arif Soetanto ke Polda Jatim. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan pembangunan kondominium di Batu, Malang, Jawa Timur.

Baca lagi : Travel Safa Marwa Kerinci-Padang Terjun ke Jurang

Sang anak, Didi Mahardika mengaku kecewa akan hal itu. Sebab, ia tahu betul bagaimana sosok sang bunda dan kejadian sebenarnya.

“Kecewa lah. Karena saya tahu nggak seperti itu,” ujar Didi Mahardika saat ditemui detikHOT di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Padahal menurut sang pengacara, Denny Lubis, Rachmawati Soekarnoputri posisinya juga sebagai korban. Rachmawati merasa ditipu karena sudah menginvestasi uangnya namun tidak jelas masuknya kemana.

“Pada kesempatan ini ingin kami sampaikan bahwa yang pertama adanya penderitaan yang mereka seolah-olah menganggap klien kami atau Ibu Rachmawati adalah pihak yang ikut terlibat dalam persoalan mereka itu antara customer dengan pihak PT. Penta, itu adalah kekeliruan,” ujar pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Denny Lubis.

“Kenapa? Karena pertama secara hubungan hukum, sudah tidak adalagi hubungan hukum antara Ibu Rachmawati dengan PT. Penta. Mereka melaporkan, dalam laporan polisi mereka itu menyatakan, peristiwanya itu adalah pada tanggal 15 Desember 2013,” sambungnya.

Hal itulah yang membuat Rachmawati Soekarnoputri merasa dicurangi dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Penta Berkat.

“Nah, pada saat itu Bu Rachma belum pernah tahu atau tidak pernah ada dalam akte pendirian atau pun dalam perusahaan PT. Penta. Yang kedua pada saat mereka melaporkan pada bulan Januari. Di bulan Januari Ibu Rachmawati sudah tidak masuk di jajaran komisaris. Sehingga secara hukum tidak benar apa yang dilaporkan atau apa yang disampaikan oleh kuasa hukum maupun para pelapor di media,” pungkas Denny Lubis.

Baca lagi : Gisel Resmi Jadi Janda!

Tak hanya Rachmawati Soekarnoputri yang dilaporkan, Arif Soetanto juga melaporkan Direktur PT Penta Berkat M Fadlan dkk (dan kawan-kawan). Laporan tersebut tertuang dalam LP dengan nomor LPB/63/1/2019/UM/JATIM.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN