Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Sumber Detik.com
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Inilah Jambi – Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Baca juga:
“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat,” ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis 11 Juli 2019.
Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
***
Baca juga:
Kapolda Jambi Diganti
Inilahjambi – Jabatan Kapolda Jambi berganti dari Irjen Pol Muchlis AS, ke Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Muchlis AS bakal menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Baca juga: Profil Didi Kempot, Father of Sobat Ambyar, Godfather of Brokenheart
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/ 385/ II/ KEP/ 2020 tertanggal 03 Februari 2020.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi mengatakan, telegram pergantian tersebut dikeluarkan hari ini Senin 3 Februari 2020.
“Iya, benar beliau (Irjen Muchlis) pindah menjadi analis Kebijakan Utama Baharkam Polri,” katanya dilansir Serambijambi.id media partner inilahjambi.
Irjen Pol Muchlis AS menjabat sebagai Kapolda Jambi sejak 5 Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat bintang satu (Brigjen), karena Polda Jambi naik tipe, sejalan dengan itu putra Terusan Batanghari ini juga naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal.
Hingga kini, Muchlis menjadi satu-satunya orang Jambi yang menduduki jabatan kapolda di tanah kelahirannya sendiri dengan menyandang bintang dua di bahunya.