Revisi UU ITE, BPN Ingin Stop Pembungkaman Publik

Teks Sumber : RMOL.CO

Inilahjambi – Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Baca lagi : Era Jokowi: Doa Saja Direvisi, Apalagi Kebijakan

“UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak,

Menurutnya, mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis. Sementara pelapornya mayoritas adalah pejabat negara.

“Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik bisa menggunakan undang-undang ini untuk menjerat siapapun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik,” papar Dahnil.

BPN mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan memakan korban dalam masa pemerintahan saat ini.

Baca lagi : Siswa SMK 2 Sungaipenuh Gantung Diri

“Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pembungkaman publik dan kriminalisasi,” jelas Dahnil, seperti diberitakan Antara, Selasa 5 Februari 2019.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN