Siapa yang Paling Suka Menggadaikan Barang, Laki-Laki Atau Perempuan?

ilustrasi/net

Dalam kegiatan sehari-hari manusia tidak terlepas dari namanya uang. Uang selalu saja dibutuhkan manusia untuk membeli atau membayar berbagai kebutuhan hidupnya. Namun yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya.

Apabila yal itu terjadi, mau tidak mau kita akan mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang di anggap tidak penting. Tetapi untuk memenuhi keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Mengadaikan barang menjadi salah satu cara kita untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan syarat untuk mengadaikan barang bisa dibilang lebih mudah.

Pada saat ini jasa pengadaian banyak bermunculan di tengah kita, ada BUMN pengadaian yang layanannya sudah merambah hingga ke pelosok desa, ada pula jasa-jasa pengadaian di pinggir jalan yang mensyaratkan surat bukti kepemilikan barang seperti surat kendaraan.

Dalam bahasa arab pegadaian disebut dengan Ar-Rahn yang artinya mengadaikan atau menungguhkan. Menurut syar’i, pegadaian adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan utang agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dikemudian hari ia gagal atau berhalangan dalam melunasinya.

Sedangkan Susilo (1999)menyatakan bahwa pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

Masyarakat yang mengadaikan barang jika dilihat dari jenis kelaminnya di dominasikan oleh kaum perempuan. Hal ini dibuktikan dari pernyataan direktur utama PT. pengadaian ( Persero) Sunarso (2017) menyatakan bahwa dari 9,5 juta nasabah Pegadaian, 72% adalah perempuan, sementara laki-laki hanya 28%.

Laki-laki dianggap malu-malu untuk datang ke jasa pegadaian ketimbang perempuan. Berarti sudah jelas perempuan lebih suka menggadaikan barang di bandingkan laki-laki, kalau laki-laki lebih senang mengutang dari pada harus menggadaikan barangnya.

Sementara itu, jika dilihat dari segi usia, nasabah yang mayoritas mengadaikan barang bukan dari kalangan orang-orang yang lanjut usia, tetapi mayoritas dikalangan ibu-ibu dan mahasiswa.

Ibu-ibu biasanya mengadaikan barangnya seperti perhiasan emas atau barang lainnya, jika ada keperluan yang sangat mendesak atau pengeluaran yang tidak terduga seperti untuk keperluan anaknyayang berkaitan dengan tahun ajaran baru atau akan masuk kejenjang perkuliahan, keperluan biaya rumah sakit ataupun untuk modal usaha.

Aktifitas pegadaian akan mulia sepi pada saat bulan puasa, itu karena menjelang lebaran, masyarakat di Indonesia cendrung akan melunasi barang (perhiasan) yang mereka gadaikan. Pada dasarnya peduduk Indonesia itu suka pakai perhiasan sebagai fesyen disaat lebaran. Namun,setelah lebaran berakhiraktivitas pegadaian punakan kembali meningkat.

Menggadaikan barang memang menjadi salah satu alternatif mendapatkan pinjaman dana dengan cepat untuk memenuhi pengeluaran yang tidak terduga. Namun, perlu anda perhatikan beberapa hal sebelum menggadaikan barang ke tempat pegadaian yang ingin dituju seperti keamanan barang yang digadaikan, kelegalitasan usaha, nilai taksiran barang, syarat dan ketentuan yang perlaku ditempat pegadaian tersebut, agar tidak merugikan anda di massa mendatang.

 

Naskah ini adalah tulisan pembaca. Redaksi inilahjambi.com tidak bertanggung jawab terhadap isi tulisan.

 

Penulis :

Angga Dilla Pratama (C1C017075)
Aqbar Save Al Catraz (C1C017043)
Aulia Hersi Meighina (C1C017067)
Fauzan Azim (C1C017059)

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN