Sibuk, PT WKS Tak Acuhkan Panggilan Komisi II DPR Bahas Duit Rp35 Milyar

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Manajemen PT Wira Karya Sakti (WKS) memastikan tidak hadir di gedung DPRD Provinsi Jambi guna melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II. Padahal Komisi II mengaku telah melayangkan surat ke PT WKS. Alasan manajemennya, sibuk.

Alhasil, Komisi II DPRD Provinsi Jambi hanya melakukan rapat tertutup bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi.

Mereka membahas dana senilai Rp35,59 Milyar yang disetor PT WKS ke kas daerah sebagai uang pengganti perambahan hutan seluas 2.000 hektare diluar izin konsensi yang dilakukan PT WKS di Kabupaten Batanghari, sejak tahun 2005-2007.

Celakanya, uang tersebut saat ini tidak jelas statusnya, sehingga hanya parkir di rekening kas daerah Provinsi Jambi selama bertahun-tahun. Tidak dapat digunakan atau dicairkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi 21 Mei 2015 lalu, telah terbit rekomendasi ke Gubernur Jambi saat itu, Hasan Basri Agus, agar memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan untuk berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk menyelesaikan status dana Rp35,59 miliar tersebut.

Uang tersebut disetorkan oleh pihak PT.WKS dalam dua tahap. Tahap pertama WKS menyetorkan sebesar Rp.15 Milyar dan tahap kedua sebesar Rp.15 Milyar pada tahun 2014 silam

Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi Muslim Rijal, mengatakan, uang tersebut masih utuh di salah satu bank, dan ada buktinya. Selain itu, jumlahnya bertambah menjadi Rp.39 milyar

“Uangnya masih ada di salah satu bank dan ada buktinya. Selain itu juga uangnya bertambah menjadi Rp 39 Milyar saat ini,” ungkap Muslim usai rapat dengan Komisi II, Selasa 24 Mei 2016.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jambi Muhamadiyah, menyatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti masalah ini. Apakah ini uang hasil kejahatan apakah tidak.

“Kita akan terus menindaklanjuti masalah uang ini, apakah uang ini hasil kejahatan atau tidak,” ujar Muhamadiyah.

Ketua Komisi II Luhut Silaban menambahkan Dewan telah minta dinas yang terkait agar mengubah status uang tersebut tetapi tidak bisa.

“Uang itu ada, tapi tidak bisa digunakan. Saran BPK minta uang tersebut masuk ke kas negara tapi mengapa uang itu ada di kas daerah. Yang membuat heran, uang itu ada yang memberi, juga ada tapi tidak bisa digunakan oleh daerah,” ungkap Luhut Silaban, Selasa 24 Mei 2016.

Komisi II sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT.WKS dengan alasan sedang sibuk. “Nanti kita akan panggil kembali pihak PT.WKS dan Dinas Kehutanan agar masalah uang ini ada kejelasan,” tutup Luhut.

 

 

 

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN