Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Lapas Jambi
Narapidana yang tewas di Lapas Jambi (Wawan/Serujambi.com)
Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Lapas Jambi
Baca juga:
- Harga Gas Masih Mahal, Jokowi: Saya Mau Ngomong Kasar!
- Fachrori Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi
- Menteri Perdagangan Membangkang ke Jokowi…
- Jokowi Setujui Iuran BPJS Dinaikkan
- Jokowi, SBY, Jusuf Kalla dan Habibie Batal Hadiri Kejurnas Dayung Pelajar di Jambi
- Lukman Hakim Saifuddin Kapok Jadi Menteri Jokowi?
Inilah Jambi – Marhasan (50) pelaku tindak pidana narkoba yang dijerat Pasal 112 ayat (1) warga Jalan Kol Amir Hamzah Lorong Kenanga II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi tewas di Lapas Klas II A Jambi, pada Sabtu 6 Oktober 2018.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi, Yusran kepada Serujambi.com media partner Inilahjambi, menjelaskan, korban ditahan di Lapas Klas II A Jambi dengan nomor register BI/N/249/2016.
Dalam vonisnya, korban harus menjalani hukuman selama 4,9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Korban meninggal karena serangan jantung dan sempat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher,” ujarnya.
Ditambahkan Yusran, korban mulai menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 dan akan bebas 06 Maret 2020 mendatang.
“Jenazah korban saat ini telah di serah terimakan dengan pihak keluarga guna dikebumikan,” katanya.
Baca juga:
Maling Dua Tabung Gas Subsidi, Pemuda di Sarolangun ini Terancam 7 Tahun Penjara
Inilah Jambi – Pemuda 19 tahun berinisial HA, warga Kabupaten Sarolangun, terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP, karena mencuri dua tabung gas subsidi milik RG.
Dia diciduk aparat unit Reskrim Polsekta Sarolangun pada Jumat 5 Oktober 2018 oleh unit Reskrim Polsekta Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasubag Humas Polres Sarolangun Aiptu Ardiansyah mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Jumat sekitar pukul 19.30 ini berlangsung saat pelapor atas nama RG tengah melipat kain baca selengkapnya