Tak Dapat Izin di Semarang, BPN Soroti Pembatasan Kampanye Prabowo

Teks Sumber : Detik.com

Inilahjambi – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berbicara soal kampanye Prabowo yang semula digelar Semarang namun dipindah ke Solo karena tak mendapatkan izin. BPN menilai hal itu menyalahi hak berdemokrasi.

Baca lagi : Kecewa dengan Jokowi, Ribuan Advokat Akan Deklarasi Dukung Prabowo

“Ya saya nggak tahu ya kenapa dilarang ya kan? Katanya kita mau berdemokrasi, demokrasi ngomong dibatasi, udah itu kampanye-kampanye dibatasi. Ini demokrasi seperti apa,” ucap Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2019.

“Kita mau benar-benar demokrasi atau pura-pura demokrasi? Itu tanggapan kita,” sambung Waketum Gerindra itu.

Sugiyono menyebut tindakan itu tidak sesuai dengan azas-azas berdemokrasi. Menurutnya, berdemokrasi itu harusnya tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di manapun tempatnya.

“Kalau kita mau demokrasi seharusnya di mana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang, setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD, seharusnya nggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya seperti itu ya kita nilai sendiri lah,” tutur Sugiyono.

Menurutnya, penolakan kampanye Prabowo di lokasi yang dimaksud dalam bentuk surat. Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.

“Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda,” ucapnya.

Capres Prabowo Subianto menggelar kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah hari ini. Awalnya kampanye Prabowo di Jawa Tengah itu akan dilaksanakan di Semarang namun karena tak mendapatkan izin kampanye itu pun dipindah ke Solo.

“Sebenarnya kemarin kami mengharapkannya di Semarang, tapi tidak diizinkan,” ujar Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 April 2019.

Pemkot Semarang tidak mengeluarkan izin lapangan Pancasila Simpang Lima digunakan untuk kampanye. Selain itu Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin untuk GOR Jatidiri dijadikan tempat kampanye.

Simpang Lima memang tidak masuk dalam daftar lokasi kampanye dari KPU. Namun menurut jubir BPD Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, ada klausul yang memperbolehkan tempat lain selama mendapatkan izin.

Baca lagi2 Tahun Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Masyarakat Akan Sambangi KPK

“Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh. Ada klausul bisa menggunakan tempat lain sepanjang diizinkan oleh perorangan, badan usaha, dan lainnya,” beber Sriyanto.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN