Temuan BPK di Tanjab Barat Mencapai Rp59 M, Sekda Desak SKPD…

Ilustrasi

Inilahjambi – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat Ambok Tuo, mengatakan, berdasarkan LHP BPK untuk LKPD Tahun 2017 Pemkab Tanjung Jabung Barat memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Hal tersebut karena terdapat temuan sebesar Rp59 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berupa aset tetap.

Baca juga: Bandar Sabu Tewas Ditembak, Respon Ketua DPRD…

Ditegaskan Sekda, seluruh dinas yang terlibat dalam temuan itu harus segera menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat sampai 15 Desember 2018.

“Dan bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku penguna barang milik daerah, terutama perangkat daerah yang menyumbang temuan tersebut agar segera menyelsaikanya paling lambat tanggal 15 Desember 2018,” tegas Sekdaw, Senin 3 Desember 2018.

Sekda mengimbau hendaknya semua pihak dapat memahami bersama perwujudan tata pemerintahan yang baik antara lain dapat tercermin dari kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik pula.

Lihat juga: 

Ada Mayat Bayi Manusia dalam Gumpalan Kain di Paal V Kota Jambi, Tangan dan Kakinya..

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pentingnya tertib administrasi keuangan, jangan sampai membuat kesalahan- kesalahan bersifat administratif, karena hal itu akan mendatangakan persoalan yang jauh lebih rumit dan lebih berat.

“Artinya kesalahan sedikit saja dalam pengelolaan keuangan akan menimbulkan berbagai tafsiran termasuk mungkin tuduhan penyelewengan,” ungkapnya.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN